Berfungsi dan Bergerak, P2P 2026 Jadi Wadah Lahirnya Kader Pengawas Pemilu Berintegritas
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata menggelar kegiatan tatap muka bersama peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Senin, 22 Juni 2026.
Kegiatan penguatan kapasitas ini menjadi wadah untuk melahirkan kader-kader pengawas partisipatif yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan komitmen dalam menjaga kualitas demokrasi. Mengusung tema "Berfungsi dan Bergerak", peserta P2P 2026 Kabupaten Lembata diarahkan untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawal setiap tahapan Pemilu/Pemilihan.
Peserta dibekali pemahaman mengenai regulasi kepemiluan, teknik pengawasan partisipatif, pencegahan pelanggaran, serta tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Bentuk kegiatan dilakukan dengan metode pelatihan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 91/PM.05/K1/05/2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif “Berfungsi dan Bergerak Untuk Pemilu 2029 Yang Bermartabat”.
Proses pembelajaran pada Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif melalui tatap muka diawali dengan rekrutmen peserta, pembelajaran mandiri audio visual melalui web, pembelajaran mandiri modul melalui web, pengisian catatan kritis, registrasi peserta pendidikan pengawas partisipatif melalui tatap muka, pretest, diskusi pendalaman materi dan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL), posttest dan pemberian sertifikat.
Terlibat dalam kegiatan tatap muka secara langsung yakni Anggota yang juga merupakan Plh. Ketua Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi dan Anggota Muhammad Rifai, Koordintor Sekretariat Antonius Irenaeus Lanang, seluruh Staf Sekretariat dan ke-20 (dua puluh) peserta P2P Tahun 2026 Kabupaten Lembata.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purificacao Sarmento secara daring. Di awal sambutannya, Nonato memberikan apresiasi kepada peserta semua atas partisipasinya dalam mengikuti kegiatan P2P tahun 2026. Katanya sebagai seorang kader pengawas partisipatif mampu memahami aturan, konstitusi, prinsip organisasi, memiliki kesadaran kritis dan memberikan dampak.
“Sebagai pengawas partisipatif tidak bertindak berdasarkan asumsi atau kepentingan pribadi semata, kader harus berani bertanya dan mempertanyakan suatu persoalan, sikap kritis diperlukan untuk menganalisis masalah dan mencari solusi, bukan sekadar mengkritik tanpa dasar, ilmu dan pengalaman yang diperoleh harus bermanfaat bagi masyarakat dan kader pengawasan partisipatif diharapkan hadir di tengah masyarakat dan mampu memberikan kontribusi nyata,” Jelas Nato.
Harapnya, semua Peserta mengikuti proses pembelajaran dengan serius tetapi tetap santai, pendidikan kader dipandang sebagai proses pembelajaran orang dewasa yang membutuhkan diskusi, dinamika kelompok dan pertukaran gagasan. Dan setelah kegiatan selesai, peserta diharapkan menjadi kader yang lebih paham, lebih kritis dan lebih berdampak bagi masyarakat.
Sementara dalam memberikan Penguatan Pengawas Partisipatif terkait teknis penanganan pelanggaran Pemilu dan teknis penyelesaian sengketa, Indah Dewi menyampaikan bahwa para peserta yang hadir merupakan orang-orang pilihan yang memiliki kepedulian tinggi terhadap demokrasi. Katanya, kehadiran mereka dipandang sebagai sebuah kehormatan sekaligus amanah dalam memperkuat demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Lembata. Indah mengharapkan melalui Pendidikan ini peserta pengawas partisipatif mampu berperan aktif sebagai duta demokrasi, penjaga integritas, serta motor penggerak pengawasan pemilu di tengah masyarakat.
“Ilmu dan pengalaman baik dari narasumber maupun peserta sesungguhnya adalah pengetahuan yang terus hidup, bertumbuh dan menjadi inspirasi, sebab Pendidikan yang sesungguhnya tidak diukur dari seberapa banyak materi yang diperoleh tetapi dari seberapa besar perubahan yang mampu dihadirkan dimasyarakat,” Katanya.
Gambaran juga disampaikan oleh Angota Bawaslu Lembata, Muhammad Rifai. Dalam pendalaman materi, Dia menggambarkan terkait partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pemilihan 2024 dan juga terkait isu tentang Bawaslu Lembata tidak menindaklanjut laporan pelanggaran.
“Pendataan pemilih kita masih berbasis de jure dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi de facto di lapangan menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu. Kondisi ini berpotensi memengaruhi tingkat partisipasi pemilih, karena masih terdapat warga yang secara administrasi terdaftar namun tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. Sementara terkait penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan 2024, laporan yang disampaikan ke Bawaslu Lembata tidak memenuhi unsur formil/materil sehingga tidak ditindaklanjut,” Tandas Rifai.
Terhadap hal tersebut, kepada peserta P2P, Rifai mendorong untuk menjadi agen informasi kepada masyarakat sebagai perpanjangantangan Bawaslu Lembata.
Diakhir dari Kegiatan ini juga, Hadir Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala untuk memberikan penguatan kepada peserta. Terhadap kegiatan ini, Febry menekankan terkait pentingnya semua peserta memahami tujuan hadir dan terlibat dalam kegiatan pelatihan.
“Sebagai peserta kegiatan tentunya punya maksud dan tujuan hadir disini untuk mengikuti dan memperoleh informasi kepemiluan. Kegiatan ini harus mampu menghasilkan rencana tindak lanjut (RTL) yang harus dilakukan oleh pengawas partisipatif. Dengan proses hari ini semoga bermanfaat dan teman-teman lebih sigap lagi menjadi pengawas partisipatif.
Lanjut Febry terkait peran pengawas partisipatif yakni mencegah, mengawasi dan menindak. Terkait pengawasan, juga dilakukan pada ruang digital, apalagi dengan kemajuan zaman teknologi seperti aplikasi AI, cloning media sosial dan produksi hoaks. Untuk itu harus lebih jelih dan cermat untuk bisa mengverifikasi. Juga termasuk dengan money politik yang transaksinya sudah e-money.
Bertindak selaku fasilitator dalam kegiatan ini yakni Antonius Irenaeus Lanang. Lanang membawahinya dalam metode andragogi yang menekankan pengalaman dan kebutuhan peserta sebagai orang dewasa. Peserta sebagai subjek aktif dalam proses belajar yakni keterlibatan peserta dalam menemukan solusi atas permasalahan yang dibahas.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: Alwan Arakian / T@ta Nano
Editor: Humas Bawaslu Lembata