Lompat ke isi utama

Berita

Dari Sekolah Untuk Demokrasi, Bawaslu Lembata dan SMKS Sanctus Lewoleba Jalin Kerja Sama

Bawaslu Kabupaten Lembata dan SMKS Sanctus Lewoleba Teken MoU.

Bawaslu Kabupaten Lembata dan SMKS Sanctus Lewoleba Teken MoU.  "Dari sekolah, pengetahuan demokrasi ditanamkan. Dari generasi muda, pengawasan partisipatif dikuatkan".

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Bawaslu Kabupaten Lembata terus memperkuat pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Lembata dan SMKS Sanctus Lewoleba, bertempat di SMKS Sanctus Lewoleba, Senin (03/08/2026).

Program Bawaslu Mengajar ini merupakan kegiatan edukasi kepada pemilih pemula dan muda untuk mengenal lebih dekat Pemilu, demokrasi serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Sebelumnya dalam menyongsong Pemilu mendatang, Bawaslu Kabupaten Lembata juga telah melakukan edukasi pemilih pada 4 (empat) lembaga pendidikan menengah atas yakni SMA Negeri 1 dan 2 Nubatukan, SMA PGRI Swastika Lewoleba serta SMAS Frater Don Bosco Lewoleba.

Prosesnya, Bawaslu Lembata akan melakukan kegiatan belajar mengajar pada ruang kelas (rombongan belajar) bersama peserta didik yang sudah memasuki usia pemilih dan akan menjadi pemilih pada Pemilu mendatang dengan metode diskusi, sosialisasi, maupun aktivitas kreatif yang berkaitan dengan kepemiluan dan pengawasan partisipatif. Dengan pendekatan tersebut, materi kepemiluan diharapkan dapat disampaikan secara lebih dekat dan mudah dipahami oleh siswa.

Langkah awal yang dilakukan kedua lembaga (Bawaslu Lembata dan SMKS Sanctus Lewoleba) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) dan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama. Hadir dalam penandatanganan ini yakni Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala bersama Anggota, Indah Purnama Dewi dan Muhammad Rifai serta Staf mendampingi. Sementara dari lembaga SMKS Sanctus Lewoleba oleh Kepala Sekolah, Yoakim K. Liman juga didampingi rekan pengajar (guru).

Selaku Ketua, Febry menyampaikan terima kasih kepada lembaga pendidikan SMKS Sanctus Lewoleba atas kesediannya untuk menjalin kerja sama serta dukungannya dalam mengedukasi pemilih melalui Program Bawaslu Mengajar. Di kesempatan ini, Ketua Febry menggambarkan terkait pelaksanaan edukasi pemilih (peserta didik) nantinya dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun demikian, Bawaslu Lembata akan berupaya se-fleksibel mungkin dengan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Berdasarkan pengalaman yang telah berjalan kurang lebih tiga tahun di 4 (empat) sekolah sebelumnya, proses belajar mengajar dilaksanakan dalam durasi sekitar enam bulan. Kami tidak ingin kegiatan ini hanya sebatas datang dan melakukan sosialisasi kemudian selesai, namun yang kami harapkan adalah adanya proses pembelajaran dan interaksi dalam kegiatan belajar mengajar (KBM), termasuk penyampaian materi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik,” Jelas Ketua.

Ketua Teken MoU.

Kata Fabry, melalui kegiatan tersebut, dapat memberikan wawasan dan pengalaman kepada peserta didik sehingga dapat menjadi bekal bagi mereka di masa depan. Harapannya, mereka dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kepemiluan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan, misalnya menjadi pengawas partisipatif, terlibat dalam kegiatan kepemudaan atau berkontribusi dalam bidang lainnya.

“Kami menyadari bahwa terdapat berbagai keterbatasan dalam pelaksanaan kegiatan. Namun, kami optimistis bahwa melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak sekolah, khususnya para guru, kegiatan ini dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi para peserta didik,” Harap Febry.

Sedangkan Kepsek Yoakim K. Liman kepada Bawaslu Kabupaten Lembata, juga menyampaikan terima kasih karena mempunyai program yang menyentuh langsung dengan lembaga pendidikan untuk bersama-sama mengedukai peserta didik khususnya berkaitan dengan kepemiluan. 

Lanjut Kepsek, bahwa usai penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini, meraka akan menyusun jadwal (time schedule) mengajar bagi Bawaslu Lembata untuk proses edukasi yang akan dilakukan selama semester ganjil tahun pelajaran 2026/2027). Katanya akan ada koordinasi lanjutan untuk proses belajar mengajar setiap bulannya bagi Bawaslu Kabupaten Lembata.

“Kami akan menyusun jadwal bagi Bapak/Ibu mereka (Bawaslu Lembata) untuk proses belajar mengajar setiap bulannya kepada para peserta didik yang berada pada rentang usia sekitar 16–17 tahun, karena pada usia tersebut mereka sudah mulai memiliki kemampuan berpikir kritis dan dapat diberikan pemahaman mengenai kepemiluan serta peran mereka sebagai bagian dari masyarakat. Harap saya, kegiatan tidak hanya berorientasi pada penyampaian materi, tetapi juga memberikan ruang bagi peserta untuk berdiskusi, bertukar pengalaman dan memahami secara langsung pentingnya partisipasi dalam pengawasan Pemilu,” Tutur Kasek Yoakim.

Penyerahan MoU dan Perjanjian Kerja Sama

Pertemuan ini ditutup dengan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama oleh Ketua dan Anggota bersama Kepala Sekolah serta penyerahan kepada masing-masing lembaga sebagai bukti kerja sama dan menjadi awal pelaksanaan edukasi pemilih di SMKS Sanctus Lewoleba.

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / T@ta Nano

Editor: Humas Bawaslu Lembata