Diskusi Bersama Mantan Penyelenggara, Ukeng Singgung Penguatan Kelembagaan dan Edukasi Kepada Pemilih Pemula
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Muhammad Rifai bersama tim melakukan kegiatan Konsolidasi Demokrasi pada Senin, 25 Mei 2026. Kali ini diskusi yang dibangun bersama Mantan Panwaslu Kecamatan Ile Ape, Kanisius Ukeng.
Dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi khususnya pada perhelatan Pemilu mendatang dan sesuai dengan Intruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Luar Tahapan, maka Bawaslu Lembata gencar melakukan konsolidasi demokrasi baik bersama masyarakat sipil, komuntitas masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya termasuk Mantan Penyelenggara Pemilu.
Kepada Kanis Ukeng, Rifai menyampaikan kehadirannya bersama tim yakni menggali isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual guna memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dinamika, tantangan serta potensi kerawanan yang berkembang dalam praktik demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu, sehingga dapat dijadikan dasar bagi Bawaslu dalam perumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan dan penindakan serta penguatan tata kelola Pemilu yang bertujuan memperkokoh demokrasi substansial.
“Kerja Bawaslu Lembata diluar tahapan ini diantaranya memperkuat kelembagaan, pengawasan PDPB dan pemutakhiran data parpol, edukasi kepada pemilih pemula, sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat, konsolidasi demokrasi dan lainnya dalam rangka persiapan Pemilu mendatang. Terkait konsolidasi demokrasi, kami gencar lakukan diksusi bersama mitra dan kelembagaan terkait serta masyarakat sipil dan para komunitas termasuk mantan penyelenggara,” Kata Rifai.
Harap Kordiv kepada mantan penyelenggara, agar dengan pengalaman kepemiluan baik dari sisi regulasi, tugas, fungsi dan kewenangan serta tata cara pelaksanaannya yang dimiliki selama menjadi penyelenggara adhoc harus diinformasikan kepada masyarakat luas untuk diketahui sebagai upaya mendukung penyelenggara dalam mempersiapkan Pemilu mendatang.
Terhadap agenda dan harapan yang disampaikan, Ukeng menyinggung terkait pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu Lembata melalui peningkatan kapasitas pengawasan serta sosialisasi Pemilu kepada pemilih pemula. Katanya, penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam kelembagaan pengawas Pemilu menjadi kebutuhan utama untuk menjaga kualitas demokrasi dan profesionalitas penyelenggara. Dinamika regulasi yang terus berubah menuntut setiap penyelenggara memiliki kemampuan yang memadai agar mampu menjalankan tugas pengawasan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berhasilnya pengawasan Pemilu tidak dapat diukur semata-mata dari banyak atau sedikitnya kasus pelanggaran yang diterima. Minimnya laporan belum tentu menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat yang tinggi, tetapi bisa juga disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap aturan dan mekanisme pelaporan. Sebaliknya, tingginya jumlah kasus juga tidak selalu menjadi indikator buruknya penyelenggaraan, karena hal itu dapat menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan berpartisipasi dalam pengawasan. Karena itu, upaya pencegahan menjadi bagian yang sangat penting dalam pengawasan Pemilu. Pencegahan dinilai lebih sulit dibanding penanganan pelanggaran, sebab membutuhkan proses edukasi dan pembangunan kesadaran masyarakat secara terus-menerus. Melalui pemahaman yang baik terhadap tahapan dan aturan Pemilu, diharapkan masyarakat dapat secara sadar menghindari tindakan yang melanggar ketentuan,” Demikian Ukeng.
Sementara terkait pendidikan politik kepada pemilih pemula, Ukeng menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Bawaslu Lembata karena telah melakukan sosialisasi dibeberapa sekolah. Menurutnya, Pendidikan demokrasi dan pengawasan sejak dini diyakini mampu membangun kesadaran tidak hanya pada siswa, tetapi juga berdampak kepada lingkungan keluarga. Informasi dan nilai yang diterima anak di sekolah kerap menjadi pengaruh positif bagi orang tua di rumah, sehingga pendidikan pengawasan berbasis sekolah dipandang sebagai media strategis dalam membangun budaya demokrasi dan kepatuhan terhadap aturan Pemilu secara berkelanjutan.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: Alwan Arakian / T@ta Nano
Editor: Humas Bawaslu Lembata