Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum, Bawaslu Lembata Bahas Persiapan Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik

Rapat Pengelolaan Layanan HUkum

Bawaslu Kabupaten Lembata terus lakukan langkah persiapan pengawasan tahapan Pemilu 2029 mendatang. 

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Bawaslu Kabupaten Lembata pada Selasa, 29 Juli 2026, menggelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum. Rapat membahas terkait persiapan Bawaslu Kabupaten Lembata dalam pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029 mendatang.

Selaku pimpinan rapat, Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala menginformasikan terkait Pemilu 2029 mendatang. Katanya, mengacu pada Pemilu 2024, tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik diperkirakan dimulai pada tahun 2027. Tahapan diperkirakan mulai berjalan sekitar bulan Agustus 2027, sedangkan persiapan sudah dimulai sejak Februari 2027.

“Sebelum tahapan tiba, Pentingnya update data partai politik, partai politik yang telah berbadan hukum harus lakukan pembahuruan datanya jika mengalami perubahan. Di tingkat pusat, pembaruan dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Hukum. Di daerah, Bawaslu dapat berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk memperoleh data terbaru kepengurusan partai politik,” Tandas Febry.

Menurutnya, tujuan pembaruan data partai politik untuk memastikan legalitas dan kepengurusan terbaru partai politik, mengetahui adanya partai politik baru maupun partai yang sudah tidak aktif atau dibubarkan, memastikan perubahan identitas partai yang mencakup nama partai, lambang dan tanda gambar, bendera, slogan/tagline, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), nomor urut atau identitas lainnya termasuk mengantisipasi potensi sengketa seperti dualisme kepengurusan partai politik.

Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

Lanjutnya, bahwa aspek yang perlu dipastikan saat verifikasi yakni keberadaan sekretariat partai yang memenuhi ketentuan, kelengkapan fasilitas kantor, komposisi kepengurusan sesuai ketentuan, keterwakilan perempuan sesuai peraturan yang berlaku serta keberadaan pengurus dan aktivitas organisasi.

Jelas Febry dari sisi pengawasan, pada Pemilu tahun 2024 pembagian kewenangan pengawasan sesuai tingkatannya yaitu proses pendaftaran partai pada tingkat pusat, sedangkan Bawaslu Kabupaten/Kota lebih berfokus pada pengawasan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Diakhir penjelasannya, Ketua menekankan terkait pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik harus dimulai jauh sebelum tahapan resmi dibuka. Bawaslu perlu melakukan pemetaan, pembaruan data partai politik, koordinasi dengan KPU dan Kesbangpol, serta mengidentifikasi potensi sengketa agar pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dapat berjalan efektif.

Turut hadir dalam rapat ini, Anggota Bawaslu Lembata Muhammad Rifai, Koordinator Sekretariat Antonius Irenaeus Lanang serta Staf.

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / T@ta Nano

Editor: Humas Bawaslu Lembata