Guna Memberikan Informasi Hukum Cepat dan Akurat, Bawaslu NTT Evaluasi Pengelolaan JDIH
|
Manfaat dari evaluasi yakni untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, menjadi etalase pemilu dan pusat kajian hukum, mempermudah akses informasi bagi masyarakat, meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik, serta menjaga akurasi informasi.
Kegiatan evaluasi via daring ini dibuka oleh Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Tampak hadir juga anggota lainnya yakni Amrunur Muh. Darwan, Melpi Minalria Marpaung serta James Welem Ratu.
Dalam sambutan membuka kegiatan, Nita Wake menegaskan pentingnya evaluasi JDIH untuk melihat progres pengelolaannya baik Bawaslu NTT maupun Bawalsu Kabupaten/Kota masing-masing.
“Pengelolaan JDIH kita harus kita lihat progresnya yang mencakup penerbitan produk hukum baru dan penguatan aksesibilitas informasi, untuk itu evaluasi yang kita lakukan ini penting guna melihat kendala serta dokumen yang telah diupload pada aplikasi JDIH telah terverifikasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat”. Urai Nita Wake.
Lanjut Nita Wake dalam paparan materinya yakni menginformasikan terkait produk hukum yang dihasilkan 22 Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diupload kedalam aplikasi JDIH dengan status terverifikasi dan belum terverifikasi serta terjadi kegandaan dokumen karena kekeliruan penginputan dan juga terhadap beberapa dokumen dikeculaikan untuk dipublikasikan.
Senada dengan itu, Melpi Marpaung juga mengajak semua peserta untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini walapun dalam jaringan (zoom). Harapannya agar produk hukum yang dihasilkan telah terinklud kedalam JDIH dan sudah difinalisasi. Berkaitan dengan evaluasi, menurut Melpi penting dilakukan untuk melihat kendala serta hambatan agar kedepannya perlu perbaikan.
Dalam kesempatan ini juga Anggota Bawaslu NTT, Amrunur menyampaikan beberapa informasi terkait divisi P2H yakni berkaitan dengan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan laporan akhir divisi untuk tahun 2025.
Sementara James Ratu secara umum menggambarkan terkait program dan kegiatan serta anggaran baik Bawaslu NTT dan Kabupaten/Kota, juga menggambarkan beberapa kegiatan rakor/raker yang dilakukan oleh Bawaslu RI di masa non tahapan dalam rangka persiapan Pemilu serta Pemilihan mendatang.
Selain evaluasi, Bawaslu NTT dalam kesempatan ini juga memberikan penguatan terkait pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota dengan melibatkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT.
Selaku narasumber, Novebriani S. Sarah, yang merupakan Analis Hukum Ahli Muda pada Kanwil Kementerian Hukum NTT memberikan penguatan dan strategi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
**Salam Awas**
Penulis dan Foto: Alwan Arakian / Tata Nano
Editor: Uran Koban