Inventarisasi Permasalahan Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2022, Bawaslu Lembata Catat 10 Persoalan
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Bawaslu Kabupaten Lembata melakukan kegiatan lanjutan inventarisasi permasalahan terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2022 sebagai bagian dari upaya memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan penyempurnaan regulasi penanganan pelanggaran Pemilu, Rabu (17/09/2026).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan sebelumnya telah dilakukan melalui pembahasan internal jajaran Bawaslu Kabupaten Lembata dengan mencermati ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kali ini masing-masing kelompok lakukan presentasi terhadap hasil inventarisasi terhadap kedua Perbawaslu tersebut. Dari hasil presentasi terdapat 10 persoalan yang dicatat berdasarkan kondisi faktual dan pengalaman pelaksanaan tugas pengawasan.
Terlibat dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Muhammad Rifai selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Parmas dan Humas dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indah Purnama Dewi dan juga staf sekretariat.
Indah Dewi dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa terhadap DIM berasal dari hasil pencermatan terhadap ketentuan regulasi serta pengalaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran.
“Inventarisasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam regulasi dapat diterapkan secara efektif, memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang lebih optimal,” Katanya.
Sementara Rifai mengarahkan agar setiap permasalahan yang ditemukan dapat didokumentasikan secara sistematis dan disertai dengan usulan atau solusi yang jelas. Dengan demikian, hasil pembahasan tidak hanya menjadi catatan permasalahan, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan dalam penyempurnaan pemahaman maupun pelaksanaan regulasi.
“Untuk DIM yang kita susun ini akan menjadi bahan masukan kita kepada hirarki melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap penguatan regulasi pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu ke depan,” Tandas Rifai.
Melalui inventarisasi dan penyusunan DIM ini, Bawaslu Kabupaten Lembata terus mendorong agar regulasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik pengawasan di lapangan.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: Nurani Almaidah Tokan / Tata Nano
Editor: Humas Bawaslu Lembata