Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Produk Hukum, James Paparkan Perbawaslu 15 Tahun 2020 dan Nita Wake Uraikan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017

Sosialisasi Produk Hukum

Bawaslu NTT Sosialisasikan Perbawaslu 15 Tahun 2022 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi Produk hukum kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di NTT via daring, Kamis, 17 September 2026.

Sosialisasi langsung dilakukan oleh Anggota Bawaslu NTT, James Welem Ratu dan Magdalena Yuanita Wake. Hadir juga pada kegiatan ini, Kepala Bagian Hukum dan Humas, Siman Halisi dan jajaran sekretariat lainnya. Dari kabupaten/kota yang terlibat yakni Ketua dan Anggota serta staf sekretariat divisi P2H dan HP2H.

Dalam pemaparan materinya terkait Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, James menyampaikan pentingnya regulasi ini bagi Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya dalam pelaksanaan pembinaan terhadap jajaran pengawas Pemilu. 

“Dalam perkembangannya, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 telah menjadi bagian dari pembahasan revisi yang dilakukan oleh Bawaslu RI bersama jajaran Ketua dan Koordinator Divisi SDM Bawaslu se-Indonesia. Naskah akademik revisi juga telah dibahas pada Divisi Hukum dan Biro Hukum Bawaslu RI sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang baru. Karena itu, pembahasan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tidak hanya diarahkan pada pemahaman terhadap regulasi yang berlaku saat ini, tetapi juga pada identifikasi berbagai persoalan yang muncul dalam implementasinya. Persoalan tersebut diharapkan dapat memperkaya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya menjadi bahan dalam proses revisi Perbawaslu,” Urai James.

Menurut pendapat James, permasalahan aspek formil dalam Perbawaslu tersebut mencakup kelemahan struktur hirarki norma, inkonsistensi redaksional dan ketidaktegasan unsur Bab dan Pasal (hambatan implementasi).  Sedangkan permasalahan aspek materil diantaranya kekosongan norma (legal gap), konflik norma internal, ketidakjelasan konsep dasar serta inkonsistensi sistematik dengan prinsip good governance. Lanjutnya bahwa identifikasi persoalan ini menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan DIM revisi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan pedoman yang lebih jelas bagi jajaran pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas.

Bawaslu Lembata Ikuti Sosialisasi Produk Hukum

Sementara Nita wake dalam menguraikan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menguraikan terkait pentingnya kode etik sebagai landasan moral dan etika penyelenggara Pemilu. Kode etik tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis, tetapi juga menjadi landasan moral, etika dan filosofi bagi penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas. Melalui kode etik, penyelenggara Pemilu memiliki pedoman mengenai kewajiban, larangan serta tindakan dan ucapan yang patut maupun tidak patut dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

“Istilah patut dan tidak patut menjadi salah satu bagian penting dalam etika penyelenggara Pemilu. Pemaknaannya harus dikaitkan dengan prinsip-prinsip moral, etika dan filosofi yang menjadi dasar kode etik penyelenggara Pemilu. Karena itu, pemahaman terhadap kode etik menjadi penting bagi seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu, KPU maupun jajaran terkait lainnya. Setiap penyelenggara tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas secara teknis, tetapi juga harus mampu menjaga sikap, tindakan, ucapan, integritas dan independensinya,” tandas Nita.

Selanjutnya Koridv Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini menguraikan terkait prinsip kode etik penyelenggara Pemilu yang mencakup kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kepentingan umum, aksesibilitas, serta kepatutan. 

Diakhir diskusi Nita menekankan bahwa kode etik tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara Pemilu beserta jajaran di bawahnya. Karena itu, pemahaman terhadap kode etik tidak hanya diperlukan ketika menghadapi persoalan etik, tetapi harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari. Katanya, salah satu bentuk penerapan prinsip integritas adalah menjaga diri dari pemberian atau fasilitas yang berpotensi memengaruhi independensi penyelenggara. Dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, jajaran penyelenggara perlu memiliki komitmen untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari peserta Pemilu maupun pihak lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Kegiatan dipandu langsung oleh Kabag Hukum Bawaslu NTT, Siman Halisi. Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi yakni meningkatkan kualitas kinerja pengawas Pemilu, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, mewujudkan koordinasi yang baik serta menjaga integritas, etika, profesionalitas, kemandirian, dan independensi penyelenggara Pemilu. Kegiatan sosialisasi ini memiliki beberapa tujuan penting. 

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / Tata Nano

Editor: Humas Bawaslu Lembata