Jadi Pemateri Tos Kopi Barista VI, Indah; Sengketa Proses Tidak Hanya Pendekatan Hukum, Tetapi Juga Pendekatan Sosial dan Budaya
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_”Pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat memiliki potensi sengketa pada setiap tahapannya, terutama akibat perbedaan penafsiran terhadap regulasi maupun keputusan penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tidak hanya memerlukan pendekatan hukum, tetapi juga pendekatan sosial dan budaya yang mampu membangun dialog, kepercayaan, serta memulihkan hubungan antar para pihak,”. Demikian yang disampaiakan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi ketika menjadi pemateri pada kegiatan Tos Kopi Barista (Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa) Edisi VI, Senin (3/8/2026).
Dengan judul materi terkait “Kearifan Lokal dan Proses Mediasi Dalam Sengketa Proses Pemilu”, Indah berpendapat bahwa, kearifan lokal merupakan seperangkat nilai, norma dan kebijaksanaan yang hidup serta diwariskan secara turun-temurun dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi pendekatan yang mendukung penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui mediasi, tanpa menggantikan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Dia menganalogikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Lamaholot, seperti nilai kekeluargaan, gotong royong (tumuin), penghormatan kepada tokoh adat, persatuan (gelegat lewotana), dan perdamaian (sare dame). Nilai-nilai tersebut mendorong penyelesaian konflik melalui musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan terciptanya keharmonisan masyarakat. Salah satu mekanisme adat yang dikenal adalah Golo Bako, yaitu forum perdamaian yang diawali dengan simbol penghormatan dan keterbukaan, dilanjutkan musyawarah adat, kemudian diakhiri dengan prosesi Golo Bako sebagai simbol berakhirnya perselisihan dan pulihnya hubungan persaudaraan.
Selain di Lembata, Kordiv P3S Bawaslu Lembata ini juga memperkenalkan beberapa tradisi penyelesaian konflik di wilayah Nusa Tenggara Timur, antara lain Koko Mama di Timor sebagai simbol penghormatan dan niat berdamai, Lonto Leok di Manggarai yang mengedepankan musyawarah adat secara setara, serta Peiu Manu di Sabu Raijua sebagai ritual perdamaian antarkelompok. Tradisi-tradisi tersebut menunjukkan bahwa setiap daerah memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang dapat menjadi inspirasi dalam memperkuat proses mediasi sengketa Pemilu.
Sebagai ilustrasi, Indah mengumpamakan sengketa pemasangan alat peraga kampanye yang diselesaikan melalui pelibatan tokoh masyarakat dan musyawarah dengan mengedepankan nilai kekeluargaan, sehingga para pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa memperpanjang konflik. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga keharmonisan masyarakat, mencegah eskalasi konflik, memperkuat kepercayaan terhadap proses penyelesaian sengketa, serta mendukung terciptanya penyelesaian sengketa proses Pemilu yang lebih efektif, damai, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Sementara dalam tanggapannya, Julian Maurits Astari, Anggota Bawaslu Kabupaten Belu menggambarkan peran lembaga adat sebagai penjaga nilai-nilai budaya sekaligus mediator dalam penyelesaian konflik. Menurut penanggap, hukum adat yang hidup di tengah masyarakat memiliki legitimasi yang kuat sehingga mampu meredam potensi konflik yang muncul selama tahapan Pemilu maupun Pilkada. Sebagai contoh, penanggap menyampaikan pengalaman pada Pilkada di Kabupaten Belu, ketika muncul persoalan yang berpotensi memicu konflik akibat isu identitas dalam kegiatan kampanye.
Katanya, melalui peran tokoh adat dan lembaga adat yang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak memperbesar persoalan tersebut, situasi dapat dikendalikan sehingga laporan sengketa yang sempat diajukan ke Bawaslu akhirnya dicabut oleh pelapor sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan tokoh adat. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kearifan lokal masih memiliki pengaruh yang kuat dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung penyelesaian konflik secara damai.
Selaku Keynote Speaker dalam Tos Kopi Barista Edisi VI yakni Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake. Terhadap paparan materi yang disampaikan, Nita Wake mengapresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Lembata, khususnya kepada narasumber dan moderator, atas persiapan serta penyajian materi yang dinilai menarik, sistematis dan mudah dipahami.
Beliau menegaskan bahwa substansi materi yang disampaikan sebenarnya sudah cukup jelas, yakni kearifan lokal diposisikan sebagai sumber nilai dan pendekatan komunikasi dalam proses mediasi, bukan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa ataupun dasar untuk melibatkan tokoh adat mengambil alih kewenangan Bawaslu. Nilai-nilai budaya yang berkembang di berbagai daerah di NTT dapat dijadikan referensi oleh mediator dalam membangun suasana dialog yang lebih kondusif dan mendorong tercapainya kesepakatan para pihak.
“Penyelesaian sengketa cepat (PSP/PSAP) merupakan kewenangan eksklusif Bawaslu beserta jajarannya sesuai mandat peraturan perundang-undangan. Tokoh adat tidak berperan sebagai fasilitator atau mediator, melainkan hanya dapat dilibatkan apabila diperlukan sebagai pemberi informasi atau tokoh masyarakat yang mampu membantu menciptakan suasana kondusif sebelum proses mediasi berlangsung,” Tegas Nita.
Lanjut Nita, proses mediasi dimulai, peran fasilitator sepenuhnya berada pada Bawaslu. Pada mediasi sengketa proses antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu (KPU), para pihak yang hadir dan berbicara harus merupakan prinsipal, yaitu pemohon dan termohon. Kuasa hukum hanya berfungsi sebagai pendamping dan tidak memiliki kewenangan untuk menggantikan prinsipal dalam menyampaikan pendapat selama proses mediasi.
Dia juga mengingatkan jajaran Bawaslu, khususnya Panwaslu Kecamatan, mengenai ketentuan dalam petunjuk teknis penyelesaian sengketa cepat. Permohonan sengketa memang dapat diajukan secara lisan, namun Panwaslu wajib menuangkan permohonan tersebut ke dalam formulir tertulis sesuai format yang telah ditentukan sebagai bagian dari administrasi penyelesaian sengketa.
Peserta kegiatan Tos Kopi Barista Edisi VI yakni Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Kabupeten/Kota se - Provinsi NTT. Sementara selaku moderator kegiatan yakni Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lembata Herdalena Wiranti.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: P3S Bawaslu Lembata
Editor: Humas Bawaslu Lembata