Jaga Hak Pilih Pemilih, Minggar Edisi X Bahas Tahapan PDP dan Penyusunan Daftar Pemilih
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se – NTT membahas terkait Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan. Diskusi ini dikemas dalam agenda Kegiatan Bawaslu NTT yakni Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi ke-10, Rabu, 24 Juni 2026.
Bawaslu NTT menyadari pentingnya tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan yang tentunya diawasi oleh Bawaslu bersama jajaran. Tahapan ini menjadi fondasi utama untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan demokratis, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk memilih.
Minggar dibuka oleh Anggota Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah tantangan, antara lain permasalahan data pemilih (data ganda, pemilih belum ber-KTP elektronik, dan ketidaksesuaian data), tantangan geografis dan mobilitas penduduk, serta kendala teknis seperti sinkronisasi data, koordinasi antarinstansi, dan keterbatasan sumber daya
Selain itu, menurut Melpi, tahapan ini juga berpotensi menimbulkan pelanggaran, baik administrasi (kesalahan prosedur, pemilih tidak memenuhi syarat masih terdaftar atau sebaliknya), pidana (manipulasi atau penghilangan hak pilih), maupun pelanggaran netralitas penyelenggara.
“Pemutakhiran data pemilih sering dianggap sederhana, padahal memiliki dampak besar terhadap kualitas Pemilu. Kesalahan pada tahap ini dapat berlanjut hingga hari pemungutan suara, sehingga pengawasan harus dilakukan secara cermat, melekat, dan berkelanjutan. Untuk itu Melalui diskusi ini, peserta diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan, mengevaluasi pengalaman pengawasan sebelumnya, serta merumuskan langkah perbaikan ke depan. Meskipun terdapat keterbatasan anggaran dan sumber daya, tahapan pemilu tetap harus berjalan sesuai jadwal sehingga kesiapan pengawasan perlu dilakukan sejak dini,” Tandas Melpi.
Sedangkan Anggota Bawaslu NTT Amrunur Muh. Darwan selaku Pemantik Minggar menyoroti terkait kerawanan dan tantangan pengawasan pemutakhiran data pemilih. kerawanan yang dimaksud mencakup ketidakpatuhan prosedur coklit dan administrasi petugas, keterlambatan dan ketidaksesuaian pelaksanaan tugas dengan regulasi, dugaan ketidaknetralan petugas pemutakhiran data pemilih, ketidaktertiban penggunaan aplikasi e-Coklit akibat keterbatasan jaringan dan ketidakkonsistenan antara hasil coklit dan input data pada sistem (Sidalih). Tantangannya yakni mobilitas penduduk yang tinggi dan perubahan status kependudukan, waktu panjang antara penetapan DPT dan hari pemungutan suara, dinamika data pada wilayah khusus (lapas, rutan, asrama, dan wilayah perbatasan), keterbatasan akses pengawas terhadap data dan sistem (Sidalih) dan transisi menuju sistem pengelolaan data berbasis digital.
“Itulah kerawanan dan tantangan pengawasan pemutakhiran data pemilih. juga isu strategis yang perlu menjadi perhatian mencakup pemilih belum memiliki KTP elektronik yang masih cukup tinggi, lemahnya integrasi data antarinstansi (KPU, Dukcapil, Imigrasi), kompleksitas wilayah geografis dan daerah perbatasan dan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat memperbarui data kependudukan,” Papar Amrunur.
Dia juga memberikan rekomendasi diantaranya penguatan kualitas dan akurasi data pemilih di semua tahapan, penegakan kepatuhan prosedur secara konsisten, peningkatan akses pengawasan terhadap data dan sistem, penguatan koordinasi lintas lembaga, tindak lanjut hasil pengawasan yang lebih terukur dan berkelanjutan serta perhatian khusus pada wilayah geografis dan kondisi lokal yang beragam.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Yulius Boni Geti (Kordiv P3S Sabu Raijua). Dalam penjelasannya, Yulius menyampaikan tentang Kewenangan Pengawas Pemilu, Kendala Utama di Lapangan, Potensi Pelanggaran, Strategi Pencegahan dan juga rekomendasi
Selaku Penangggap, Ridwan Tapatfeto (Anggota Bawaslu Kab. TTS), M. Lorensia, (Anggota Bawaslu Kab. Manggarai) dan Yohanes Ariski (Anggota Bawaslu Kab. Sikka) menyoroti terkait Isu pemanfaatan alat bantu data, permasalahan dalam proses penataan data pemilih, Kualitas data pemilih, isu pemilih tidak ber-KTP elektronik, isu teknis dan regulasi data pemilih, tantangan prosedural di lapangan tantangan geografis, akses dan ketersediaan data, kesesuaian data de facto dan de jure dan lainnya.
Bawaslu Kabupaten Lembata yang terlibat dalam Minggar ini, Kordiv P3S Kabupaten Lembata Indah Purnama Dewi bersama Staf Agustinus Boli, Herdalena Wiranti, Kayetanus Boli Nunang, Liberius S. A. Lamawuran dan Nurani Almaidah Tokan. Dikesempatan diskusi ini, Indah Dewi menyampaikan apresiasi atas forum diskusi yang memberikan banyak pengetahuan dan ruang berbagi pengalaman terkait pemutakhiran data pemilih. kata Indah, dalam pelaksanaan coklit di Kabupaten Lembata, masih ditemukan permasalahan terkait pemilih yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian. Kondisi ini disebabkan karena belum optimalnya pengurusan dokumen kematian oleh keluarga, yang salah satunya dipengaruhi oleh dampak administratif seperti masih tercatatnya almarhum sebagai penerima bantuan sosial.
“Ke depan koordinasi tidak hanya dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), tetapi juga diperluas ke instansi lain seperti Dinas Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terkait data peserta program jaminan kematian. Hal ini dinilai dapat membantu mempercepat identifikasi data kematian secara lebih akurat dan terverifikasi. Selain itu, pentingnya kolaborasi dan pertukaran data antarinstansi serta percepatan penerbitan akta kematian, sehingga data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dapat segera diperbarui dengan lebih cepat dan tepat,” Tandas Indah.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: P3S Bawaslu Lembata
Editor: Humas Bawaslu Lembata