Lompat ke isi utama

Berita

Masa Non-Tahapan, Bawaslu Lembata Dorong Inovasi dan Tertib Arsip

Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan

Komitmen tertib asrip Bawaslu Lembata dalami Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata menggelar rapat pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan Kamis, 18 juni 2026 yang melibatkan pimpinan serta sekretariat Bawaslu Kabupaten Lembata. 

Kegiatan ini dibuka secara oleh pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2M) Muhammad Rifai, Koordinator Sekretariat Antonius Irenaeus Lanang, serta peserta rapat yakni seluruh staf Sekretariat.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip. Fokusnya pada pemahaman klasifikasi arsip berdasarkan fungsi substantif dan fungsi fasilitatif. Materi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelolaan arsip guna mendukung tertib administrasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lembata.

Dalam kesempatan ini, masing-masing divisi menyampaikan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan dokumen kearsipan. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan solusi yang disampaikan oleh peserta rapat.

Antonius Irenaeus Lanang selaku Koordinator Sekretariat dalam pengantar kegiatan, mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kapasitas dan pengetahuan regulasi dengan membiasakan diri membaca peraturan-peraturan yang berlaku. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi akan memperkuat daya ingat serta mendukung pelaksanaan tugas yang lebih baik dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi, menegaskan bahwa pada masa non-tahapan pemilu saat ini, seluruh jajaran perlu memanfaatkan waktu secara produktif melalui berbagai inovasi dalam pelaksanaan tugas. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, setiap divisi diharapkan mampu bekerja secara efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas kinerja organisasi.

“Pada masa non-tahapan dan dalam situasi efisiensi saat ini, diperlukan inovasi dari setiap divisi agar pelaksanaan tugas tetap berjalan optimal, efektif, dan efisien. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lembata semakin tertib, terstruktur, dan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu secara profesional dan akuntabel,” Tegas Indah.

Katanya, terdapat berbagai capaian, termasuk upaya digitalisasi arsip yang sebelumnya telah dilakukan oleh teman-teman melalui kegiatan pengelolaan data digital. Harapannya hal tersebut dapat terus dikembangkan dan diintegrasikan sehingga seluruh data dan dokumen Bawaslu Kabupaten Lembata dapat tersimpan dengan baik, aman dan mudah diakses ketika dibutuhkan.

Dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 ini, Bawaslu Kabupaten Lembata berkomitmen mewujudkan budaya tertib administrasi dan arsip sebagai bagian dari penguatan kelembagaan yang modern, efektif, dan akuntabel. 

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Peter L@mak / T@ta Nano

Editor: Humas Bawaslu Lembata