Lompat ke isi utama

Berita

Melpi Sampaikan Minggar Jadi Ruang Peningkatan Kapasitas Pada Rapat Zoom Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu

Rapat Zoom Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Bayo Ala bersama Staf Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) ikuti rapat Terkait penanganan pelanggaran Pemilu Via Daring  

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_ Kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) menjadi ruang strategis peningkatan kapasitas bersama antara Bawaslu Kabupaten/Kota Se – NTT. Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melpi Minalria Marpaung S.T., M.H. pada rapat kerja teknis yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pemilu, Rabu (11/2/2026).

Rapat via zoom edisi pertama ini bertemakan prosedur penerimaan pelanggaran Pemilu dengan melibatkan Bawaslu Kota Kupang selaku Narasumber dan moderator serta penaggap dari Bawaslu Kabupaten Ende, Sumba Timur dan Sabu Raijua. 

Menjadi Pemantik yakni Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung S.T., M.H. serta penaggungjawab oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abdul Asis, SH.

Kegiatan dibuka oleh Melpi (sapaan Kordiv PP-Datin) Bawaslu NTT, dengan menyampaikan bahwa penerimaan laporan merupakan pintu awal penanganan pelanggaran Pemilu, sehingga penting memahami mekanismenya.

“Sebagai Pengawas Pemilu harus mampuh membedakan laporan dan temuan pelanggaran Pemilu, pahami prosedur sesuai yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan petunjuk teknisnya. Pimpinan wajib lakukan pengkapasitasan pada staf masing-masing dan melibatkan staf lintas divisi untuk memahami prosedurnya”. Jelas Melpi.

Bawaslu NTT Gelar Rapat Daring

Dia juga menyampaikan kiat-kiat dalam penerimaan laporan yang harus disertai interaksi aktif dengan pelapor, dukungan sarana prasarana, alat kerja (formulir, laptop, administrasi) harus tersedia. 

Selaku Plt. Kabag P3S, Abdul Asis, SH menyampaikan nama kegiatan edisi pertama tersebut, pelaksanaannya, tema kegiatan, unsur terlibat, narasumber, moderator dan penanggap. 

“Kegiatan ini diberi nama Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar), dilaksanakan secara berkala yakni dua minggu sekali atau sesuai kebutuhan dengan tema prosedur penerimaan laporan pelanggaran pemilu. Melibatkan pimpinan dan staf Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota, Ibu Melpi selaku Kordiv Provinsi NTT sebagai pemantik diskusi dengan pemateri utama dari Kota Kupang dan ditanggapi tiga kabupaten yang telah kita bagikan”. Urai Kabag.

Sebagai moderator kegiatan, Ramadhan Radaguir Esra (Staf Bawaslu Kota Kupang) memandu jalannya kegiatan dengan menyampaikan bahwa pembahasan berfokus pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Selanjutnya mempersilahkan presentase materi yang disampaikan oleh Kordivnya, Leonardus Lian Liwun.

Usai presentase materi, Dia (moderator) memberi kesempatan kepada Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Ende, Sumba Timur dan Sabu Raijua untuk menaggapi. 

Ketua Bawaslu Lembata bersama Staf

Bawaslu Lembata yang menjadi peserta hadir dalam rapat Zoom ini yakni Ketua, Thomas Bayo Ala serta Staf Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa. 

Kegiatan ditutup Melpi Minalria dengan menyampaikan bahwa fokus pembahasan ditekankan pada penanganan pelanggaran Pemilu, bukan Pilkada serta, terkait penerimaan laporan yang merupakan tahapan vital dalam pelayanan penanganan pelanggaran Pemilu wajib untuk ditingkatkan.

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Herdalena Wiranti / P3S Bawaslu Lembata

Editor: Humas Bawaslu Lembata