Mengawal Demokrasi Kepulauan; Bawaslu NTT Perkuat Sistem Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Koordinasi Isu-Isu Sengketa pada Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti pimpinan dan staf Bawaslu Provinsi NTT serta Bawaslu kabupaten/kota se - NTT.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sekaligus penguatan kapasitas kelembagaan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
Dalam laporan panitia, Abdul Asiz menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan mengidentifikasi berbagai isu strategis, kendala, tantangan, serta praktik-praktik yang ditemukan pada setiap tahapan penyelenggaraan.
Selain itu, rakor juga diarahkan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar jajaran pengawas Pemilu, memperkuat kapasitas SDM dalam memahami regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa, serta mendorong terciptanya pengawasan demokrasi yang profesional, efektif, adaptif, dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purificacao Sarmento, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan rakor merupakan tindak lanjut hasil rapat pleno dan telah direncanakan sejak tahun sebelumnya.
Ia menyoroti pentingnya pendekatan kelembagaan yang lebih adaptif dalam pemutakhiran data pemilih, khususnya di wilayah kepulauan dan perbatasan seperti Nusa Tenggara Timur.
“Sebagai provinsi kepulauan, kondisi geografis dan karakteristik sosial budaya masyarakat kita tentu berbeda dengan daerah lain. Karena itu, pendekatan pemutakhiran data pemilih tidak cukup hanya bersifat normatif, tetapi juga harus adaptif terhadap realitas sosial masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dalam praktik penyusunan data pemilih, perhatian sering kali hanya berfokus pada proses administratif seperti DP4, sinkronisasi data, dan coklit, padahal koordinasi lintas lembaga seperti imigrasi, bea cukai, konsulat, maupun lembaga sosial dan keagamaan sangat penting dilakukan sebagai langkah mitigasi potensi sengketa administrasi maupun sengketa hasil di kemudian hari.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yuanita Wake, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 perlu dievaluasi secara komprehensif sebagai bagian dari penguatan kelembagaan menuju Pemilu dan Pemilihan tahun 2029.
Ia menyampaikan bahwa penguatan kapasitas SDM menjadi kebutuhan utama, termasuk penguatan dukungan sekretariat sebagai bagian integral dalam sistem penanganan sengketa. Selain itu, wilayah kepulauan dan perbatasan juga dinilai membutuhkan pendekatan pengawasan yang lebih adaptif serta didukung koordinasi lintas lembaga guna memitigasi potensi sengketa sejak awal tahapan.
Lebih lanjut, Magdalena Yuanita Wake mendorong penyusunan identifikasi isu-isu sengketa sebagai bahan rekomendasi kelembagaan, penguatan kapasitas SDM berbasis tahapan kepemiluan, serta penguatan pemahaman regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ignasius Jani, menjelaskan bahwa sekretariat memiliki peran penting dalam memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu.
Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas SDM kesekretariatan berbasis tahapan kepemiluan menuju Pemilu Tahun 2029 agar dukungan terhadap pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa dapat berjalan efektif dan profesional.
Rapat koordinasi berlangsung dengan baik dan menjadi ruang evaluasi bersama dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pengawasan serta penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Nusa Tenggara Timur 2024.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: P3S Bawaslu Lembata
Editor: Humas Bawaslu Lembata