Lompat ke isi utama

Berita

Minggar Edisi Delapan, Ketua Bawaslu NTT Tekankan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Harus Akuntabel

Minggar Edisi ke-8 Bawaslu NTT

Bawaslu NTT Selenggarakan Minggar Edisi Ke-8 bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota Via Daring.

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Rabu, 3 Juni 2026, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) dengan tema Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu. Kegiatan ini menghadirkan Maria Uria Ie, Anggota Bawaslu Kabupaten Ende sebagai narasumber dan dipandu oleh Yohana Theresia Sagho selaku moderator.

Minggar Edisi Ke-8 ini dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento. Dalam arahannya, Nonato menyampaikan apresiasi atas konsistensi pelaksanaan Minggar sebagai sarana peningkatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu. Selaku pemantik juga dalam Minggar ini, Nonato menekankan agar pengelolaan BDP harus akuntabel sesuai dasar hukum pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021. 

“Barang dugaan pelanggaran dapat berupa uang yang diduga digunakan dalam politik uang, alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, dokumen administrasi pencalonan yang dipalsukan, foto, video, perangkat elektronik, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Untuk itu pentingnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran untuk menjaga kekuatan pembuktian, menghindari kehilangan atau kerusakan barang serta menjamin akuntabilitas lembaga,” Kata Ketua.

Dia menjelaskan permasalahan yang dihadapi antara lain keterbatasan ruang penyimpanan, belum adanya fasilitas khusus, perubahan struktur organisasi, serta belum optimalnya pengaturan teknis tertentu. Terkait barang dugaan pelanggaran berupa uang, Ketua menegaskan perlunya mekanisme penyimpanan yang aman dan kemungkinan kerja sama dengan bank pemerintah.

Sementara dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan bahwa Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) adalah barang bergerak maupun tidak bergerak yang seluruh atau sebagian berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan dan diperlukan dalam proses investigasi. Menurutnya Sumber perolehan BDP berasal dari hasil pengawasan, temuan pengawas Pemilu, laporan masyarakat, maupun hasil pengawasan alat peraga kampanye.

“BDP diklasifikasikan berdasarkan sifatnya yaitu mudah menguap, mudah rusak, dan mudah terbakar serta berdasarkan wujudnya yaitu padat, cair, dan gas. Prosedur pengelolaan BDP yakni Penyerahan barang dugaan pelanggaran dilakukan paling lama 1 x 24 jam setelah hasil pengawasan atau laporan diterima dan wajib disertai berita acara serah terima. Kemudian unit pengelola melakukan penelitian dan pemeriksaan berupa pemeriksaan legalitas dokumen, pencocokan jumlah dan jenis barang, dokumentasi digital, pencatatan dalam register, serta penentuan metode penyimpanan. Unit Pengelola ini bertanggung jawab atas keamanan dan keutuhan barang. Pemeriksaan berkala dilakukan minimal setiap dua minggu dan pengeluaran barang dilakukan berdasarkan surat keputusan atau surat perintah Ketua Bawaslu sesuai tingkatannya,” Jelas Kordiv P3S Ende.

Lanjutnya, bahwa terkait barang yang tidak terbukti sebagai pelanggaran wajib dikembalikan kepada pemilik yang berhak dengan berita acara serah terima dan pencatatan dalam register. Ia juga menyebutkan terkait pengelolaan BDP menghadapi tantangan berupa keterbatasan anggaran, belum adanya standar penganggaran khusus, kebutuhan biaya pemeliharaan barang elektronik dan barang mudah rusak, serta keterbatasan fasilitas penyimpanan. Dia merekomendasikan untuk penyempurnaan regulasi, penyusunan SOP khusus, penguatan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu, penyediaan anggaran khusus dalam DIPA, pengembangan sistem digital terintegrasi, percepatan penyelesaian status barang, dan peningkatan transparansi pengelolaan BDP.

Pada sesi tanggapan, Aprianus Putrason Niron dari Bawaslu Kabupaten Malaka menyoroti keterbatasan sarana dan prasarana penyimpanan, kondisi geografis daerah, perkembangan barang bukti digital, serta perlunya kejelasan mekanisme pengambilalihan barang dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Blasius Timba dari Bawaslu Kabupaten Nagekeo menekankan pentingnya kejelasan status barang setelah perkara selesai, digitalisasi database barang dugaan pelanggaran, pengaturan teknis penyegelan barang tidak bergerak, serta penguatan kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Senada dengan itu, Adam Horizon Baodari Bawaslu Kabupaten Kupang mendorong adanya batas waktu yang jelas terhadap status barang bukti pascaputusan, pembangunan database terintegrasi, kejelasan mekanisme penyegelan, kerja sama formal dengan aparat penegak hukum, serta publikasi berkala terkait status barang dugaan pelanggaran.

Minggar Edisi ke-8 Bawaslu NTT

Bawaslu Kabupaten Lembata yang mengikuti kegiatan via zoom ini yakni Anggota, Indah Purnama Dewi selaku Kordiv P3S bersama Staf. Kata Indah Dewi, Kegiatan Minggar menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola penanganan pelanggaran yang akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang dugaan pelanggaran yang diterima, dicatat, disimpan, hingga dimusnahkan harus dikelola dengan baik karena menjadi bagian dari proses pembuktian dan pengawasan Bawaslu.

Melalui Minggar ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi serta peningkatan kapasitas jajaran dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Kegiatan ini juga menjadi ruang edukasi dan pembelajaran bersama untuk peningkatan pengetahuan juga memperkuat akuntabilitas, sehingga setiap proses penanganan pelanggaran pemilu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

*Salam_Awas*

Penulis & Foto: P3S Bawaslu Lembata

Editor: Humas Bawaslu Lembata