Minggar Edisi VI Sebagai Sarana Edukasi dan Peningkatan Wawasan Terkait Bahaya Politik Uang
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_“Jika demokrasi adalah cahaya yang menerangi jalan, maka politik uang adalah asap tebal yang menyelimuti pandangan yang membuat kebenaran demokrasi diam membisu dan tidak menemukan jalannya sehingga sebagai upaya pencegahan, diperlukan strategi bersama melalui edukasi politik, kampanye kreatif seperti gerakan “tolak uangnya, laporkan orangnya”, pengawasan partisipatif, serta pembentukan desa anti politik uang serta juga dukungan regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang membeli suara rakyat”. Demikian arahan Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi M. Marpaung ST.,SH.,MH Ketika membuka Kegiatan Minggar Edisi VI dengan Tema politik uang dalam Pemilihan Umum. Kegiatan dilaksanakan via zoom, Rabu, 29 April 2026.
Melpi Marpaung juga mengatakan bahwa politik uang sebagai salah satu ancaman serius terhadap kualitas demokrasi. Praktik pemberian atau janji uang, barang maupun keuntungan lainnya kepada pemilih atau pihak terkait untuk memengaruhi pilihan politik. Menurutnya, praktik ini dinilai sebagai bentuk manipulasi terhadap kedaulatan rakyat karena menggeser pilihan berdasarkan hati nurani menjadi transaksi kepentingan seperti pemberian uang tunai (serangan fajar), pembagian sembako, hingga janji jabatan atau proyek. Katanya, fenomena ini masih marak terjadi karena dipengaruhi faktor ekonomi masyarakat, tingginya biaya politik, budaya permisif serta lemahnya penegakan hukum sehingga dampaknya sangat luas, mulai dari meningkatnya potensi korupsi, rendahnya kualitas pemimpin hingga rusaknya sistem demokrasi karena kekuasaan cenderung dikuasai oleh elit tertentu.
Untuk diketahui, kegiatan Minggar edisi ke VI ini sebagai Pemantik Anggota Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung ST., SH., MH, Fasilitator Paulus Ferianus Ivodius Bogar,SH Fungsional Analis Hukum Bawaslu Provinsi NTT, Pemateri Aprianus Putra Niron Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka serta Penanggap Julian M. Astari, S. Sos Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Roswita H. P. Taus, S.E Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara dan Yohanes Ariski, S.E Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka yang dipandu oleh Moderator Sonya Maria,SH Staf P3S Bawaslu Kabupaten Malaka.
Sementara peserta Minggar yakni Bawaslu Lembata yang dihadiri oleh Indah Purnama Dewi, SE, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa didampingi Staf bersama 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota lainnya.
Sebagai Narasumber Aprianus Putra Niron menjelaskan bahwa politik uang merupakan tindakan memberi atau menjanjikan uang maupun materi lain untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Praktik ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk diatur dalam Pasal 523 UU Pemilu, dengan sanksi pidana pada masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara. Modusnya beragam, tidak hanya uang tunai, tetapi juga sembako, bantuan, fasilitas, hingga janji keuntungan, yang kerap disalurkan melalui perantara seperti relawan atau tokoh masyarakat.
Namun, penanganan politik uang menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pembuktian. Minimnya alat bukti, transaksi yang dilakukan secara tertutup, serta keengganan saksi menjadi faktor utama. Selain itu, struktur pelaku yang berlapis membuat aktor intelektual sulit dijangkau, karena pelaku lapangan sering tidak terhubung langsung secara hukum dengan kandidat.
Menurut Putra, diperlukan penguatan pengawasan partisipatif masyarakat, fokus pengawasan pada masa rawan, serta edukasi publik guna mengurangi budaya permisif terhadap politik uang dan juga koordinasi dan kualitas penanganan di Sentra Gakkumdu harus ditingkatkan. Sehingga Pada akhirnya, penanganan politik uang tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan yang berkelanjutan guna menjaga integritas Pemilu.
Pemateri mengangkat kasus dugaan politik uang di Dapil III Malaka oleh seorang calon legislatif kemudian dilaporkan masyarakat karena menjanjikan pemasangan meteran listrik gratis yang dikaitkan dengan pilihan politik. Laporan tersebut telah diproses melalui Sentra Gakkumdu dan diteruskan ke kepolisian.
Terhadap materi yang disampaikan, Roswita H. P. Taus, S.E menanggapi bahwa praktik politik uang masih menjadi persoalan utama dalam setiap tahapan Pemilu, bahkan berdasarkan hasil konsolidasi dengan partai politik, isu yang paling banyak dikemukakan adalah politik uang yang oleh sebagian peserta Pemilu sendiri diakui semakin masif pada Pemilu 2024.
Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut umumnya tidak terjadi pada hari pemungutan suara, melainkan dilakukan jauh sebelumnya dengan berbagai modus seperti pembagian uang maupun barang. Namun demikian, penelusuran dan pembuktiannya sangat sulit karena seringkali tidak didukung alat bukti yang kuat serta ketidakhadiran atau ketidakkooperatifan pelapor dan saksi.
Lebih lanjut, Roswita menegaskan bahwa dalam beberapa kasus yang ditangani, termasuk dugaan pembagian minyak goreng pada Pemilu legislatif sebelumnya, perkara tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran, khususnya terkait adanya niat untuk memengaruhi pilihan pemilih. Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat yang masih menganggap praktik tersebut sebagai hal biasa, sehingga menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum Pemilu.
Tanggapan juga datang dari Yohanes Ariski, S.E. yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa tantangan terbesar dalam pengawasan adalah membedakan antara bantuan yang sah dengan praktik politik uang terselubung, terutama pada masa kampanye. Menurutnya, banyak program bantuan pemerintah seperti bantuan pertanian, perikanan, hingga sembako yang disalurkan bertepatan dengan masa kampanye, sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan menyulitkan proses pembuktian.
Lebih lanjut, Yohanes menekankan bahwa pada masa tenang dan hari pemungutan suara, praktik politik uang justru cenderung lebih masif namun semakin sulit dideteksi secara langsung. Ia menilai perlu adanya penguatan strategi pengawasan, termasuk pendekatan partisipatif masyarakat serta peningkatan kapasitas investigatif dalam mengumpulkan bukti tidak langsung.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar laporan yang diterima tidak didukung bukti awal yang memadai, seperti dokumentasi atau saksi yang bersedia memberikan keterangan. Akibatnya, banyak kasus berhenti di tingkat pembahasan awal karena tidak terpenuhinya unsur formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Selain itu, penanganan di lapangan seringkali hanya mampu menjangkau pelaku langsung, sementara aktor intelektual di balik praktik politik uang masih sulit disentuh.
Indah Dewi usai mengikuti zoom Minggar VI ini, menyampaikan apresiasi terkait tema yang bahas. Menurut Indah melalui ruang ini tidak hanya mendapatkan pengetahuan secara teoritis, tetapi juga pengalaman berharga dari berbagai kabupaten/kota yang semakin memperkaya wawasan. Diskusi yang dibangun membuka perspektif baru serta memperkuat pemahaman tentang politik uang, mulai dari bentuk-bentuknya, dampak negatifnya terhadap kualitas demokrasi, hingga pentingnya upaya pencegahan dan penindakan.
Sebagai informasi, kegiatan Minggar merupakan program Bawaslu Provinsi NTT dan sejauh ini sudah sampai edisi VI. Setiap edisi telah dibagikan kepada Bawalsu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu NTT dengan pemateri, penanggap, pemantik dan moderator serta tema yang berbeda.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: P3S Bawaslu Lembata
Editor: Humas Bawaslu Lembata