Lompat ke isi utama

Berita

Minggar Edisi XIV, Indah Soroti Sepuluh Titik Kritis Pengawasan Bawaslu Dalam Tahapan Pencalonan

Minggar Edisi XIV

Minggar Edisi XIV; Bahas Tahapan Pencalolanan dalam Pemilihan Umum.

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_ Tahapan pencalonan menjadi salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu yang membutuhkan pengawasan secara cermat, menyeluruh, objektif dan berbasis data. Tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, pengawasan pencalonan harus mampu memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen, terpenuhinya seluruh persyaratan calon, keterwakilan perempuan, keterbukaan informasi serta memastikan tidak ada calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Hal tersebut mengemuka dalam Minggar Edisi XIV dengan agenda Pengawasan Tahapan Pencalonan yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Media Center Bawaslu Kabupaten Lembata. Kegiatan menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si. sebagai pemantik, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Indah Purnama Dewi, S.E. sebagai pemateri, serta jajaran Bawaslu se-Provinsi NTT sebagai peserta.

Dalam pemaparannya, Nonato menegaskan bahwa pengawasan tahapan pencalonan harus dilakukan secara cermat, menyeluruh dan berbasis data. Sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian pengawas meliputi persyaratan pencalonan, verifikasi dan keabsahan dokumen, status kewarganegaraan, dinamika internal partai politik, netralitas ASN, keterwakilan perempuan, status hukum mantan terpidana hingga akurasi data calon.

Menurutnya, proses verifikasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Kebenaran dan keabsahan substansi dokumen perlu dipastikan melalui koordinasi dengan KPU, partai politik, pengadilan maupun instansi penerbit dokumen. Pengalaman pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, termasuk persoalan kewarganegaraan dan status hukum calon, harus menjadi pembelajaran agar pengawasan tidak menunggu persoalan muncul pada tahapan akhir.

--------Pengawasan Tidak Cukup dengan Pemeriksaan Kasatmata--------

Perkembangan teknologi informasi turut membawa tantangan baru dalam pengawasan pencalonan. Nonato mengingatkan bahwa setiap informasi dan dokumen harus divalidasi secara cermat karena potensi manipulasi dokumen dan informasi semakin sulit dikenali hanya melalui pemeriksaan kasatmata. Karena itu, pengawas dituntut tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga ketelitian, pengalaman, kepekaan, insting pengawasan dan kapasitas profesional. Pengawasan harus mampu membaca potensi persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

Pandangan tersebut kemudian dipertegas melalui materi pencalonan oleh Indah yang menempatkan seluruh rangkaian pencalonan mulai dari pengajuan bakal calon, verifikasi dan penelitian persyaratan, perbaikan, DCS, tanggapan masyarakat hingga penetapan DCT sebagai satu kesatuan objek pengawasan.

Dengan waktu tahapan yang relatif terbatas, pengawasan dituntut dilakukan secara cepat, cermat, terukur dan berkelanjutan. Fokus pengawasan tidak hanya memastikan dokumen lengkap, tetapi juga benar, sah dan sesuai dengan kondisi sebenarnya; memastikan seluruh persyaratan terpenuhi secara administratif maupun substantif; memastikan KPU bekerja sesuai jadwal, prosedur dan kewenangan; serta memastikan seluruh partai politik memperoleh perlakuan yang setara.

Indah menguaraikan Sepuluh Titik Kritis Menjadi Fokus Pengawasan yang perlu menjadi perhatian jajaran pengawas, yakni keabsahan dan kebenaran dokumen, kesesuaian data bakal calon, pemenuhan syarat calon, keterwakilan perempuan, kesesuaian prosedur dan jadwal, kesetaraan perlakuan terhadap partai politik, masukan dan tanggapan masyarakat, kesesuaian hasil verifikasi dengan dokumen dan fakta, keterbukaan informasi, serta pencegahan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat agar tidak ditetapkan sebagai calon.

Khusus keterwakilan perempuan,indah menjelaskan bahwa pengawasan perlu dilakukan bukan hanya dari sisi jumlah, tetapi juga pemenuhan ketentuan dan posisi dalam daftar calon. Perkembangan ketentuan pasca Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 juga perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan.

Minggar Edisi XIV

Dalam kesempatan tersebut penanggap juga membagikan pengalaman daerah, memperkaya perspektif pengawasan diantaranya adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, menekankan pentingnya pengawasan terhadap mekanisme verifikasi administrasi, dokumen persyaratan, proses rekrutmen calon oleh partai politik dan keterbukaan informasi kepada publik.

Menurutnya, proses pencalonan tidak hanya berlangsung di KPU, tetapi juga berkaitan dengan proses internal partai politik dan instansi yang menerbitkan dokumen persyaratan. Karena itu, konsolidasi dengan peserta Pemilu dan instansi terkait menjadi penting untuk memastikan dokumen yang digunakan benar dan sesuai ketentuan.

Marselina juga menyoroti keabsahan dokumen elektronik, keterwakilan perempuan, perubahan daerah pemilihan, status hukum mantan terpidana, status keanggotaan calon dalam partai politik serta kesesuaian data SIPOL. Ia mendorong komunikasi aktif antara KPU, Bawaslu dan partai politik agar kekurangan dokumen dapat segera diketahui dan diperbaiki dalam masa yang tersedia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka Aprianus Putra Niron menyoroti keterbatasan akses, waktu dan cakupan pengawasan, terutama dalam mengakses serta memeriksa data pada sistem SILON/SIPOL. Banyaknya bakal calon dengan waktu pengawasan yang terbatas, menurutnya, menuntut pengawas menerapkan pengawasan berbasis risiko.

Pendekatan tersebut diperlukan agar sumber daya pengawasan dapat diarahkan pada calon atau aspek yang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi, tanpa mengabaikan keseluruhan objek pengawasan. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan regulasi terkait batas kewenangan Bawaslu, kategori pelanggaran, konsekuensi hukum dan mekanisme tindak lanjut.

Perspektif lain disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah Roslinda Rambu Lodji dan Blasius Timba Anggota Bawaslu Nagakeo. Mereka menyoroti persoalan perpindahan calon atau anggota dari satu partai politik ke partai politik lainnya, pemenuhan persyaratan kesehatan, dinamika perubahan regulasi serta tantangan pengawasan calon perseorangan.

Dalam konteks calon perseorangan, verifikasi dukungan membutuhkan pengawasan hingga tingkat kecamatan. Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui penguatan SDM, perencanaan anggaran dan koordinasi yang lebih intensif.

Sementara itu, tanggapan mengenai pengawasan berbasis risiko juga memperluas perspektif bahwa risiko Pemilu tidak hanya berupa pelanggaran. Bencana alam dapat mengganggu tahapan, pekerjaan penyelenggara, pelayanan kepada peserta Pemilu hingga proses penetapan.

Karena itu, Bawaslu perlu memasukkan risiko bencana dalam perencanaan pengawasan, termasuk menyiapkan SOP atau regulasi khusus mengenai mekanisme kerja, koordinasi dan penyesuaian pengawasan ketika terjadi keadaan darurat.

Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta, mengangkat persoalan yang lebih mendasar mengenai keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam proses rekrutmen bakal calon yang berlangsung secara internal di partai politik.

Menurutnya, terdapat potensi praktik manipulasi, janji politik maupun pemberian sejumlah uang dalam proses mendapatkan pencalonan. Kondisi tersebut menjadi refleksi kelembagaan karena praktik politik uang berpotensi bermula sejak proses pencalonan. Penguatan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi proses rekrutmen calon menjadi salah satu catatan untuk perbaikan ke depan.

Persoalan lain yang dibahas adalah kewajiban iuran anggota legislatif terpilih kepada partai politik dan kaitannya dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAW). Persoalan tersebut menunjukkan adanya ruang regulasi yang perlu diperjelas agar terdapat kepastian mengenai batas kewenangan pengawasan Bawaslu. Iajuga menyampaikan gangguan atau ketidakstabilan SIPOL juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut berpotensi menghambat peserta Pemilu dalam memenuhi persyaratan administrasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam konteks pengawasan, diperlukan mekanisme yang jelas apabila gangguan sistem terbukti menghambat pemenuhan persyaratan, termasuk kemungkinan rekomendasi perpanjangan waktu serta kejelasan tindak lanjut apabila rekomendasi Bawaslu tidak dilaksanakan oleh KPU.

Selain SIPOL, mekanisme pengumuman bakal calon melalui media massa juga perlu mendapat perhatian. KPU, Bawaslu, partai politik dan pengelola media perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai kriteria dan mekanisme verifikasi media agar informasi pencalonan benar-benar dapat diakses publik dan memenuhi ketentuan.

Minggar Edisi XIV

Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Indah Purnama Dewi menegaskan bahwa keterbatasan waktu, banyaknya bakal calon dan kompleksitas objek pengawasan menuntut jajaran pengawas membangun pola kerja yang terarah melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko.

Pendekatan tersebut bukan berarti mengurangi objek pengawasan, tetapi menentukan prioritas berdasarkan tingkat kerawanan dan potensi dampak pelanggaran. Karena itu, pemetaan risiko harus disertai kejelasan kewenangan, mekanisme tindak lanjut dan konsekuensi hukum.

Dalam pemeriksaan dokumen, Indah juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian. Bawaslu tidak dapat secara sepihak menyatakan sebuah dokumen asli atau palsu hanya berdasarkan pemeriksaan pengawasan. Keabsahan dokumen harus dikonfirmasi kepada instansi penerbit atau lembaga yang memiliki kewenangan.

Menurut Indah Pendekatan ini penting untuk memastikan setiap hasil pengawasan memiliki dasar bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.Pengawasan yang efektif juga membutuhkan dukungan kelembagaan. Penataan kerja, dukungan anggaran, kesiapan personel dan pembagian tugas perlu dipastikan sejak awal, terutama karena tahapan pencalonan berlangsung dalam waktu yang terbatas.

Selain itu, daerah rawan bencana perlu memiliki strategi pengawasan yang adaptif. Bawaslu harus mampu memastikan pengawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan jajaran dan masyarakat. Potensi politisasi bantuan bencana juga perlu menjadi perhatian agar bantuan kemanusiaan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau elektoral.

Indah juga menekankan pentingnya konsolidasi dengan partai politik pada masa persiapan. Evaluasi dari pengalaman pengawasan sebelumnya dapat disampaikan sebagai bagian dari strategi pencegahan sehingga partai politik memiliki kesiapan dokumen dan pemahaman yang memadai sebelum tahapan berlangsung.

Dalam catatan akhirnya, Melpi Marpaung menegaskan bahwa pengawasan pencalonan membutuhkan kecermatan, integritas dan keberanian. Salah satu persoalan yang perlu diperkuat adalah akses Bawaslu terhadap sistem pencalonan agar pemeriksaan dan verifikasi data dapat dilakukan secara lebih efektif dan bersamaan dengan proses yang berlangsung.

Sementara terhadap keterwakilan perempuan, Bawaslu perlu memastikan ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi diterapkan sejak pendaftaran, verifikasi, perbaikan dokumen hingga penetapan calon. Sedangkan dalam hal dugaan dokumen palsu, Bawaslu perlu membangun koordinasi dengan KPU, kepolisian, pengadilan dan instansi penerbit karena pembuktian keaslian dokumen secara hukum berada pada lembaga yang berwenang.

Melpi juga mengingatkan bahwa apabila terdapat calon yang tidak memenuhi syarat, Bawaslu harus berupaya mencegah calon tersebut ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Penetapan calon merupakan pintu masuk menuju tahapan berikutnya sehingga persoalan persyaratan yang tidak diselesaikan sejak awal berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar pada tahapan selanjutnya.

Minggar Edisi XIV pada akhirnya menegaskan bahwa pengawasan pencalonan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Pengawasan harus bergerak pada pengujian fakta, kebenaran dokumen, pemenuhan persyaratan, kepatuhan prosedur, kesetaraan perlakuan, keterbukaan informasi dan integritas keputusan.Berbagai pengalaman daerah menunjukkan bahwa tantangan pengawasan semakin kompleks, mulai dari keterbatasan akses terhadap sistem, keterbatasan SDM dan anggaran, dinamika internal partai politik, keterwakilan perempuan, dokumen yang diragukan keabsahannya, gangguan teknologi, perubahan regulasi hingga risiko bencana.Karena itu, penguatan pengawasan harus dibangun melalui pemetaan risiko, penguatan pencegahan, koordinasi lintas lembaga, peningkatan kapasitas SDM, dukungan data dan teknologi, serta kejelasan kewenangan dan tindak lanjut.Sebagaimana dirangkum dalam kegiatan tersebut, tahapan pencalonan merupakan pintu awal bagi peserta untuk mengikuti rangkaian Pemilu hingga proses pemilihan dan pelantikan. Karena itu, semakin kuat pengawasan sejak pintu awal pencalonan, semakin besar pula peluang memastikan proses Pemilu berlangsung demokratis, berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Bawaslu tidak sekadar hadir untuk menemukan pelanggaran. Pengawasan harus hadir lebih awal membaca risiko, mencegah persoalan, memastikan proses berjalan benar, dan menjaga agar setiap calon yang ditetapkan benar-benar lahir dari proses pencalonan yang transparan, adil dan sesuai hukum.

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto : P3S Bawaslu Lembata

Editor: Humas Bawaslu Lembata