Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu, Bawaslu Tekankan Sinergi, akses dan Kesiapan SDM

Minggar Edisi XII

Bawaslu Propinsi NTT Gelar MInggar Edisi XII Bahas Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Dalam upaya mengoptimalisasikan peran Bawaslu Kabupaten/Kota Se – Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pengawasan Tahapan Penetapan Peserta Pemilu pada Pemilu mendatang, Bawaslu NTT menggelar Zoom Meeting Minggar               (mingguan penanganan pelanggaran) Edisi XII, Selasa, 29 Juli 2029.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung yang juga menjadi pemantik dalam minggar kali ini. Dalam arahannya, Beliau menekankan pentingnya sinergi, akses dan kesiapan sumber daya pengawas Pemilu dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029 mendatang yang salah satunnya tahapan penetapan peserta Pemilu.

“Dalam tahapan penetapan peserta Pemilu, potensi pelanggaran administrasi maupun sengketa proses Pemilu cenderung meningkat. Bahkan, dalam praktiknya sering ditemukan irisan antara pelanggaran administrasi, sengketa proses, hingga dugaan tindak pidana pemilu. Oleh karena itu, jajaran Bawaslu dituntut mampu mengidentifikasi secara tepat bentuk pelanggaran yang terjadi agar mekanisme penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Tandas Melpi.

Lebih lanjut, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam tahapan penetapan peserta Pemilu. Salah satunya adalah belum optimalnya pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik di SIPOL sehingga pekerjaan menumpuk menjelang tahapan pendaftaran. Selain itu, Bawaslu juga masih menghadapi keterbatasan akses terhadap aplikasi kepemiluan seperti SIPOL dan SILON, sehingga ruang pengawasan belum dapat dilakukan secara maksimal. Kondisi tersebut diperparah dengan masih ditemukannya ketidaksesuaian dokumen kepengurusan, keanggotaan ganda, pencatutan identitas warga negara, keterlibatan ASN dalam keanggotaan partai politik, hingga dualisme kepengurusan partai yang menyulitkan proses verifikasi.

Sementara selaku pemateri, Julian M. Astari (Anggota Bawaslu Kabupaten Belu) menyampaikan bahwa pengawasan penetapan peserta pemilu sejatinya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan materi sebelumnya mengenai pendaftaran dan verifikasi partai politik. Hal tersebut karena ketentuan mengenai penetapan peserta Pemilu dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 hanya diatur dalam beberapa pasal, sehingga untuk memperoleh pemahaman yang utuh diperlukan penelaahan terhadap berbagai regulasi dan dokumen pendukung lainnya.

“Pentingnya pemahaman yang baik kepada partai politik mengenai seluruh tahapan kepemiluan perlu dibangun sejak dini agar pada saat tahapan dimulai partai politik telah memahami kewajiban dan prosedur yang harus dipenuhi. Sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Kabupaten Belu bersama KPU Kabupaten Belu selama kurang lebih enam bulan terakhir telah melakukan kunjungan ke partai-partai politik untuk berbagi informasi, memberikan pemahaman mengenai regulasi, serta menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam menghadapi tahapan Pemilu,” Jelas Julian.

Minggar Edisi XII

Kata Julian, keberhasilan pengawasan penetapan peserta Pemilu tidak hanya bergantung pada Bawaslu, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.

Selaku penanggap, Therlince L. Mau (Anggota Bawaslu Kabupaten Alor) Menegaskan bahwa pengawasan penetapan peserta Pemilu harus dipahami secara utuh sesuai dengan kewenangan Bawaslu. Ruang lingkup pengawasan mencakup seluruh tahapan, mulai dari penerimaan dan pendaftaran dokumen persyaratan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga rapat pleno penetapan resmi peserta Pemilu. Seluruh tahapan tersebut menjadi fokus pengawasan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah terjadinya pelanggaran.

Sedangkan Angela Vialentini (Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur) berpendapat bahwa pada tahap verifikasi administrasi, partisipasi aktif partai politik dalam memperbaiki data keanggotaan melalui SIPOL dinilai masih rendah. Selain itu, masih ditemukan ketidaksesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diinput dalam SIPOL dengan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga. Permasalahan lain yang terus berulang adalah keterbatasan akses Bawaslu terhadap SIPOL. Bawaslu hanya dapat melihat data secara terbatas dan tidak memiliki akses terhadap dokumen pendukung, seperti e-KTP maupun Kartu Tanda Anggota (KTA), sehingga menyulitkan proses pencermatan terhadap dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, misalnya anggota yang berstatus ASN, TNI, atau Polri.

Juga disampaikan oleh Frumensius Menti (Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat). Dia menjelaskan bahwa sebelum tahapan dimulai, Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU dan partai politik agar seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, KPU beberapa kali menerbitkan kebijakan berupa perpanjangan waktu pendaftaran maupun perbaikan dokumen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan Bawaslu, karena di satu sisi Bawaslu mengimbau agar tahapan dilaksanakan sesuai jadwal, sementara di sisi lain harus menerima kebijakan perpanjangan waktu yang tidak diatur dalam jadwal awal.

Minggar Edisi XII

Minggar ini juga mendapatkan masukan dan usul saran dari Bawaslu Kabupaten lainnya dalam diskusi bersama. Bawaslu Kabupaten Lembata yang terklibat dalam Minggar yakni Anggota Indah Purnama Dewi bersama Staf Agustinus Boli, Herdalena Wiranti dan Kayetanus Boli.

Kegiatan kembali ditutup oleh Kordiv Melpi dengan menyampaikan mengapresiasi atas partisipasi seluruh peserta dalam kegiatan diskusi dan berharap seluruh masukan, pengalaman, serta evaluasi yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk meningkatkan kapasitas pengawasan pada tahapan Pemilu berikutnya.  Harapannya, berbagai catatan dan kekurangan yang ditemukan pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya diharapkan menjadi bahan pembelajaran sehingga tidak terulang pada penyelenggaraan Pemilu mendatang. 

*Salam_Awas*

 

Penulis dan Foto: P3S Bawaslu Lembata

Editor: Humas Bawaslu Lembata