Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Pengawasan Pemilu, Bawaslu NTT Gelar Diskusi Netralitas ASN, TNI, dan Polri

Anggota Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi, SE bersama staf mengikuti kegiatan Minggar melalui zoom

Kupang, 13 Mei 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali melaksanakan kegiatan Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) pada Rabu (13/5/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut mengangkat tema “Netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pemilihan Umum” sebagai upaya penguatan kapasitas pengawasan dan penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu se-NTT.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT, termasuk Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi, S.E., yang mengikuti kegiatan didampingi staf. 

Dalam sambutannya, Melpi Marpaung menekankan pentingnya evaluasi bersama terhadap penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang selama ini dilakukan. Beberapa rekomendasi dugaan pelanggaran yang sebelumnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui berujung pada kesimpulan tidak ditemukannya pelanggaran netralitas ASN.

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melphy Marpaung

Hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran pengawas pemilu, khususnya terkait penguatan alat bukti dan kualitas kajian dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran.

“Apakah bukti yang kita miliki masih kurang atau kajian kita belum cukup komprehensif terhadap peristiwa yang terjadi, ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” disampaikan dalam forum tersebut.

Kegiatan Minggar menghadirkan James Welem Ratu, S.Pd., Anggota Bawaslu Provinsi NTT, sebagai pemantik diskusi. Dalam pemaparannya, James menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri merupakan persoalan klasik yang hampir selalu muncul dalam setiap momentum Pemilu maupun Pilkada, khususnya pada Pilkada yang memiliki kedekatan emosional dan wilayah dengan pasangan calon.

Menurutnya, kegiatan Minggar menjadi ruang penting untuk berbagi pengalaman dan membangun standar penanganan pelanggaran yang sama antar daerah.

“Melalui diskusi ini kita saling sharing pengalaman sehingga apabila ditemukan kasus yang sama di daerah berbeda, penanganannya memiliki standar yang sama,” ujarnya.

James juga menjelaskan dasar hukum netralitas ASN, TNI, dan Polri yang diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang ASN, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Kepolisian, hingga PP tentang Disiplin PNS dan SKB Lima Menteri.

Ia menegaskan bahwa netralitas ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting untuk menjaga profesionalisme birokrasi dan kepercayaan publik terhadap negara.

“ASN harus memberikan pelayanan publik secara profesional dan tidak berpihak kepada kepentingan politik tertentu,” jelasnya.

Sebagai pemateri, Angela Vialentini P., S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, memaparkan konsep netralitas ASN dalam perspektif hukum pemilu. Ia menjelaskan bahwa ASN wajib menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Angela turut menguraikan ketentuan hukum yang mengatur larangan keterlibatan ASN dalam kampanye maupun keberpihakan politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan sanksi pidana pemilu, sanksi administratif, hingga hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Julian M. Astari, S.Sos., Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, dalam sesi tanggapan membagikan pengalaman penanganan dugaan pelanggaran netralitas di wilayahnya. Ia mencontohkan kasus pada Pemilu 2019 terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh ASN untuk mobilisasi pemilih.

Zoom meeting

Selain itu, Julian juga menyoroti budaya patronase politik di lingkungan birokrasi yang menyebabkan ASN lebih loyal kepada pimpinan dibandingkan kepada konstitusi dan negara.

Menurutnya, persoalan ketidaknetralan tidak hanya terjadi pada ASN, tetapi juga melibatkan oknum TNI dan Polri. Ia bahkan menyinggung fenomena “partai coklat” yang sempat ramai diperbincangkan pada Pemilu lalu.

Julian juga menilai keterlibatan tokoh agama dalam politik praktis perlu menjadi perhatian serius. Berdasarkan pengalaman di Belu, pengaruh tokoh agama terhadap pilihan politik masyarakat dinilai sangat besar dan berpotensi memengaruhi netralitas demokrasi di tingkat akar rumput.

“Bagi sebagian masyarakat, arahan tokoh agama bukan lagi dianggap pendidikan politik, tetapi sudah menjadi sesuatu yang sangat ditaati,” ujarnya.

Senada dengan itu, Yohanis Landi, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, menyoroti lemahnya efek jera terhadap pelanggaran netralitas ASN akibat sanksi yang dinilai masih ringan dan tidak konsisten.

Menurutnya, sebagian besar ASN yang terbukti melanggar hanya menerima sanksi berupa teguran moral atau pemotongan tunjangan, sementara belum ada penindakan tegas berupa pencopotan jabatan.

Ia juga mengkritisi terbatasnya kewenangan Bawaslu dalam mengawasi proses penegakan disiplin ASN setelah rekomendasi disampaikan kepada BKN atau PPK.

“Bawaslu hanya berhenti pada tahap rekomendasi dan tidak dilibatkan dalam proses sidang majelis kode etik,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sebagai penanggap Leonardus Lian Uwun, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, yang memberikan penguatan terhadap pentingnya pengawasan kolaboratif dan penguatan regulasi terkait netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Melalui kegiatan Minggar ini, Bawaslu Provinsi NTT berharap seluruh jajaran pengawas pemilu dapat memperkuat pemahaman, menyamakan perspektif penanganan pelanggaran, serta meningkatkan kualitas pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Penulis dan Foto : Herdalena Wiranti & Liberius L

Editor : Humas Bawaslu Lembata