Perkuat Kapasitas Advokasi Hukum dan Pengawasan Pemilu, Bawaslu NTT Lakukan Raker Layanan Advokasi Hukum
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Dalam upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas pengawasan Pemilu, Bawaslu NTT melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota, Kamis, 18 Juni 2026.
Tujuannya untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas Pemilu mengenai fungsi advokasi hukum serta kesiapan menghadapi berbagai persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Raker ini melibatkan akademisi dan praktisi hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Juliana (sapaan pemateri), menjelaskan bahwa advokasi merupakan serangkaian tindakan untuk mendorong, membela, memperjuangkan, dan memastikan terpenuhinya hak atau kepentingan hukum melalui berbagai mekanisme hukum yang tersedia. Advokasi tidak hanya dilakukan melalui jalur pengadilan, tetapi juga melalui mediasi dan mekanisme hukum lainnya.
Menurut Juliana, bahwa dalam konteks Bawaslu, advokasi hukum meliputi upaya pencegahan terjadinya masalah hukum, penguatan argumentasi hukum dalam menghadapi sengketa, pendampingan terhadap jajaran pengawas Pemilu di semua tingkatan, penyelesaian konflik hukum, serta komunikasi hukum kepada publik dan para pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, narasumber menegaskan bahwa pelaksanaan advokasi harus berpedoman pada prinsip legalitas. Setiap tindakan yang dilakukan harus berdasarkan hukum dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Katanya, dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu harus bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena tekanan publik maupun kepentingan politik tertentu.
Selain legalitas, independensi menjadi prinsip penting yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara pengawasan Pemilu. Menurutnya, independensi memang mudah diucapkan, tetapi memerlukan integritas dan komitmen yang kuat dalam praktik. Sikap independen menjadi kunci agar pengawasan dapat dilakukan secara profesional dan bebas dari pengaruh politik.
Prinsip objektivitas juga menjadi perhatian utama. Setiap keputusan harus didasarkan pada fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penanganan laporan masyarakat, seluruh proses harus mengikuti prosedur yang berlaku dengan memperhatikan aspek hukum formil dan material secara seimbang agar menghasilkan keputusan yang adil dan tepat.
Lanjutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi penting dalam proses advokasi hukum. Setiap penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan didasarkan pada fakta serta ketentuan hukum, tanpa dipengaruhi identitas pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu dapat terus terjaga.
Sementara dari Bawaslu NTT, Kordiv Nita Wake menyampaikan materi mengenai optimalisasi advokasi hukum di Bawaslu. Dalam paparannya, Beliau menekankan pentingnya penguatan kapasitas hukum bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu, khususnya pada masa non-tahapan.
Diakhir paparan materi sekaligus menutup Raker, Nita Wake meminta masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota untuk fokus pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pemutakhiran data partai politik. Juga langkah persiapan lainnya seperti peningkatan kompetensi dan kapasitas hukum. Terhadap advokasi hukum, Ia mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan, advokasi, maupun bantuan hukum yang masih diperlukan untuk dibahas dan diperkuat bersama.
“Seluruh jajaran Bawaslu untuk senantiasa membuka mata dan telinga terhadap berbagai perkembangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Kabupaten/kota juga diharapkan terus melakukan diskusi internal guna memperkuat kapasitas advokasi dan bantuan hukum serta berbagi praktik baik antar daerah demi mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tutup Kordiv Nita Wake.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: Alwan Arakian / L@ngobelen Yost@
Editor: Humas Bawaslu Lembata