Rakernis Penguatan Kelembagaan Bawaslu, Febry Tegaskan Orentasi Kerja Tidak Hanya Output Namun Mencapai Outcome
|
Menurut Febry pola kerja pengawasan harus mengalami peningkatan dan mengalami perubahan, kinerja harus terukur dan terarah sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Bawaslu sebagai penyelenggara pengawas pemilu.
Dia menginformasikan bahwa sesuai perintah hirarki pimpinan Bawaslu setiap tingkatan wajib menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai standar penilaian kinerja serta evaluasi kinerja.
IKU bagi setiap Anggota Bawaslu merupakan instrumen yang dapat digunakan sebagai tolak ukur pencapaian kinerja sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Sesuai Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama setiap Anggota Bawaslu baik Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk mengukur kinerja yang jelas, terukur dan dapat dievaluasi secara berkala dengan meempertimbangkan tahapan maupun non tahapan Pemilu/Pemilihan”. Katanya.
Untuk itu kepada staf Bawaslu Lembata, Febry mengajak untuk meningkatkan kinerja pribadi sehingga kinerja kelembagan Bawaslu Lembata juga dapat ditingkatkan.
Mari kita terus kapasitasi diri, memberikan sumbangsi kita untuk lembaga ini, terus berkolaborasi, bangun koordinasi setiap divisi dan terus berinovasi demi kelembagaan Bawaslu baik di masa tahapan maupun non tahapan.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: Alwan Arakian / Lovata Lamawuran
Editor: Humas Bawaslu Lembata