Rakor Pengawasan PDPB, Amrunur Tekankan Uji Petik dan Updating Data Parmas
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan menekankan pentingnya pelaksanaan uji petik terhadap data pemilih serta pembaruan data partisipasi masyarakat (Parmas) secara berkala, Kamis, (25 Juni 2026).
Hal tersebut disampaikan Amrunur dalam Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB dan Parmas Semester 1 Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi NTT melalui Divisi P2H bersama Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurut Amrunur, uji petik merupakan instrumen penting untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih selain pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang dilakukan bersama KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
Selain menegaskan terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih, Amrunur juga menekankan terkait data partisipasi masyarakat dan program kegiatan parmas lainnya yang telah berjalan selama semester I tahun 2026 harus segera disampaikan melalui alat kerja.
“Pengawasan data pemilih merupakan agenda rutin yang terus kita laksanakan. Sementara itu, untuk data partisipasi masyarakat, sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan Bawaslu RI dan direncanakan akan dilakukan penarikan data secara berkala setiap semester. Untuk semester pertama ini, batas akhir penarikan data dijadwalkan paling lambat tanggal 2 Juli 2026,” Kata Amrunur.
Sementara terhadap data hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih triwulan II (coktas dan uji petik) untuk segera dilaporkan ke Bawaslu NTT dan data hasil pleno rekapitulasi data pemilih berkelanjutan oleh KPU masing-masing Kabupaten/Kota juga segera disampaikan sebelum pelaksanaan pleno tingkat Provinsi NTT.
Terhadap pleno triwulan II yang akan segera dilakukan oleh KPU, Amrunur menyampaikan bahwa KPU akan melakukan close/cut off data guna menjaga stabilitas pergerakan data pemilih pada Sidalih menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Karena itu, Ia mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat menyampaikan catatan hasil pengawasan kepada KPU paling paling lambat tanggal 27 Juni 2026.
Selanjutnya terhadap pelaksanaan rakor ini, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Kordiv, Kasubag serta Staf yang hadir menyampaikan hasil pengawasan baik uji petik maupun coktas serta melaporkan kendala dalam pengawasan, kerawanan yang ditemukan serta saran perbaikan yang dilakukan. Juga melaporkan perkembangan data parmas yang dilakukan semester I tahun 2026.
Selain Kordiv P2H Bawaslu NTT, hadir juga kegiatan Rakor ini yakni Kepala Bagian Pengawasan, Denny Fanny Matulessi. Kabag dalam kesempatan ini menegaskan terkait dukungan staf dalam melaporkan data hasil pengawasan PDPB, data parmas, laporan pelaksanaan pendidikan pengawas partisipatif (P2P) tahun 2026 dan data lainnya, harus sesuai dengan timeline yang tentukan.
Rakor ini dipandu oleh Tenaga Fungsional Badan Pengawas Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur, Jemri Pahwali.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: Alwan Arakian / L@ngobelen Yosta
Editor: Humas Bawaslu Lembata