Rapat Pembinaan SDM Kesekretariatan Bawaslu Se – NTT, Kasek Serukan Untuk Kerja Profesional Serta Bebas KKN
|
Kegiatan Pembinaan Sekretariat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM dan efektivitas dukungan administratif serta teknis bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se – NTT.
Peserta yang hadir dalam kegiatan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Bawaslu Kabupaten/Kota se - NTT.
Ignasius Jani selaku Kepala Sekretariat Bawaslu NTT memimpian langsung jalannya rapat didampingi Kepala Bagian Administrasi Wilibrodus Ngiso serta Staf. Ignas Jani dalam kesempatan ini menyerukan kepada seluruh sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bekerja secara profesional serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Sebagai supporting system harus bekerja secara professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bebas dari praktik KKN. Pastikan anda layak berada di Bawaslu, bekerja sesuai sistem dan regulasi yang mengatur, pahami tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing”. Seru Ignas Jani.
Beliau juga mengatakan bahwa jenjang karir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah sebuah kebetulan namun harus direncanakan dan didesain secara baik untuk menggapainya. Lanjutnya bahwa dengan basic pendidikan yang dimiliki harus mampu mengimplementasikan agar tidak menjadi sia-sia karena bekerja di Bawaslu harus menjadi orang yang berguna dan orang pilihan.
Kasek juga menjelaskan terkait manajamen Apartur Sipil Negara (ASN) yakni perencanaan yang mencakup analisis jabatan, analisis beban kerja dan perencanaan kebutuhan. Selain itu pengembangan mencakupi pengembangan karir, pendidikan dan pelatihan serta pola pikir. Juga penilaian yang cakupannya penilaian kinerja, evaluasi jabatan, sistem penghargaan. serta pengendalian yakni disiplin, kode etik, sistem monitoring dan evaluasi.
Sementara Wilibrodus Ngiso Kabag Administrasi dalam rapat tersebut menyampaikan terkait pegawai yang berada di lingkup Bawaslu Kabupaten/Kota yakni PNS daerah yang diperbantukan, PNS dan CPNS Organik serta PPPK Bawaslu.
Selaku Kabag Administrasi, Dia mengajak untuk seluruh pegawai sekretariat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya harus secara baik karena menjadi pegawai Bawaslu telah diatur dalam aturan sehingga semua wajib mematuhi dan melaksanakannya.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: Alwan Arakian / Humas Bawaslu Lembata
Editor: Uran Koban