Siap Awasi Pemilu Mendatang, Bawaslu NTT Gelar Diskusi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
|
Kegiatan via daring yang dikemas dalam Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar), melibatkan Anggota Bawaslu NTT yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Melpi Minalria Marpaung, Anggota/Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Magdalena Yuanita Wake selaku Pemantik dan Hilario Masno sebagai Fasilitator.
Menjadi Narasumber, Blasius Timba dan Moderator, Felixia Loru Wora dari Bawaslu Kabupaten Nagekeo. Untuk penanggap dalam Minggar edisi XI ini yakni Indah Purnama Dewi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Yulius Boni Geti Anggota Bawaslu Sabu Raijua dan Yusti Rambu Karadji Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbah Barat.
Ketika memberikan arahan membuka kegiatan, Melpi Marpung menyampaikan bahwa tema yang dibahas kali ini merupakan salah satu tahapan yang sangat penting karena menentukan peserta yang akan mengikuti seluruh proses Pemilu. Oleh sebab itu, pengawas Pemilu harus memahami secara utuh regulasi, mekanisme dan prosedur yang berlaku agar mampu melaksanakan pengawasan secara optimal sejak awal tahapan.
“Minggar merupakan media belajar bersama yang dirancang untuk memperkuat pemahaman teknis, meningkatkan kemampuan analisis serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu. Melalui forum ini, seluruh jajaran diharapkan dapat terus memperbarui pengetahuan mengenai setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu beserta berbagai potensi kerawanan yang dapat muncul,” Tegas Melpi.
Katanya, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi dugaan pelanggaran, tetapi harus lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui identifikasi potensi kerawanan, penyampaian saran perbaikan, serta koordinasi yang baik dengan para pemangku kepentingan. Pendekatan pencegahan tersebut diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, Melpi mendorong seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan aktif, memanfaatkan kesempatan berdiskusi, serta berbagi pengalaman dan praktik baik dari masing-masing daerah. Menurut beliau, pertukaran pengalaman antarsatuan kerja akan memperkaya pemahaman sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan.
Juga disampaikan Nita Wake selaku pemantik. Ia menegaskan bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu merupakan salah satu tahapan yang sangat strategis karena menjadi pintu awal dalam menentukan peserta yang berhak mengikuti seluruh proses Pemilu. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak proses pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan berjalan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta berpedoman pada asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Pengawas Pemilu dituntut memahami secara utuh regulasi yang mengatur persyaratan peserta Pemilu, mekanisme pendaftaran, serta tata cara pelaksanaan verifikasi agar mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini. Verifikasi administrasi tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen, tetapi juga harus memastikan keabsahan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Sementara itu, dalam verifikasi faktual, pengawas harus memastikan seluruh proses berlangsung secara objektif, transparan, tidak diskriminatif dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu,” Tandas Nita Wake.
Menurut Nita, pengawas Pemilu harus menjaga profesionalitas, ketelitian dan kemampuan analisis dalam menjalankan tugasnya. Pengawasan yang dilakukan secara efektif tidak hanya menjamin terpenuhinya hak peserta Pemilu, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum.
Sementara dalam materinya, Blasius Timba menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu merupakan tahapan hulu yang sangat menentukan kualitas penyelenggaraan Pemilu secara keseluruhan. Kesalahan atau ketidakcermatan pada tahapan ini berpotensi menimbulkan sengketa proses maupun persoalan hukum pada tahapan berikutnya. Oleh karena itu, seluruh proses harus dilaksanakan secara cermat, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjutnya, bahwa melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), setiap partai politik wajib melakukan pemutakhiran data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, serta keberadaan kantor tetap. Pengawasan terhadap keabsahan dokumen-dokumen tersebut menjadi fokus utama Bawaslu guna memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan masih terdapat sejumlah kendala, antara lain keterbatasan akses pengawas terhadap aplikasi SIPOL, keterbatasan jumlah personel pengawas dibandingkan luas wilayah pengawasan, rendahnya pendampingan dari pengurus partai politik saat verifikasi faktual, serta kondisi geografis dan infrastruktur yang belum memadai. Selain itu, keterlambatan penerbitan regulasi teknis juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan secara optimal.
Harapannya, ada pemberian kewenangan verifikasi faktual yang lebih proporsional kepada penyelenggara di tingkat kecamatan, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL sebelum tahapan dimulai, serta perluasan akses aplikasi SIPOL bagi Bawaslu agar proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat dan akuntabel.
Selaku salah satu penanggap, Indah Dewi menyoroti pentingnya optimalisasi pemutakhiran data partai politik pada masa non-tahapan. Menurutnya, pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) masih belum dilakukan secara maksimal karena sebagian besar partai politik baru melakukan pembaruan data menjelang tahapan pendaftaran. Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan pekerjaan administrasi, meningkatnya potensi kesalahan data, serta masih ditemukannya persoalan pencatutan identitas masyarakat sebagai anggota partai politik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang mendorong pemutakhiran data secara berkala serta mekanisme monitoring yang berkelanjutan.
Indah juga menyoroti terkait kebijakan perpanjangan waktu verifikasi harus diterapkan secara hati-hati. Perpanjangan waktu hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu berdasarkan indikator yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan tersebut harus tetap menjamin kepastian hukum, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu, serta tidak menimbulkan persepsi bahwa batas waktu administrasi dapat dinegosiasikan.
“Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam proses verifikasi administrasi. Teknologi tersebut memungkinkan pembuatan dokumen digital yang sangat menyerupai dokumen asli sehingga pemeriksaan administratif saja tidak selalu cukup untuk memastikan keabsahan dokumen. Dalam kondisi demikian, Bawaslu tetap menjalankan kewenangannya pada aspek pengawasan administrasi dan prosedur, sedangkan pembuktian keaslian dokumen dilakukan oleh instansi yang berwenang melalui mekanisme pemeriksaan ilmiah maupun forensik digital. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan koordinasi dengan lembaga terkait menjadi kebutuhan yang penting,” Katanya.
Dengan dukungan seluruh aspek tersebut, diharapkan pengawasan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, berkeadilan dan mampu menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.
Selian Kordiv P3S, Bawaslu Lembata yang terlibat dalam Minggar edisi XI ini, Anggota Bawaslu Lembata/Kordiv HP2H Muhammad Rifai serta Staf P3S dan HP2H.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: Herdalena Wiranti / T@ta Nano
Editor: Humas Bawaslu Lembata