Siap Awasi Pleno PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu NTT Rakor Bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Rakor ini menjadi bagian dari persiapan jajaran pengawas Pemilu dalam mengawal proses pleno rekapitulasi triwulan 3 terhadap data pemilih yang terus dilakukan oleh KPU pada masa non-tahapan. Pemutakhiran data pemilih di tingkat Kabupaten/Kota dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Proses pemutakhiran tersebut tentunya menjadi bagian yang harus diawasi oleh Bawaslu pada setiap tingkatan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan serta data yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi pemilih secara faktual.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, didampingi jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT. Mengawali arahannya, Amrunur menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan berkelanjutan. Karena itu, setiap temuan maupun hasil pencermatan di lapangan perlu ditindaklanjuti agar data pemilih yang dihasilkan semakin valid.
Kordiv Amru juga menggambarkan terkait hasil pengawasan dan hasil pleno pada triwulan sebelumnya serta hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota pada triwulan 3 serta kendala dalam pelaksanaan jelang pleno rekapitulasi triwulan tahun 2026. Selanjutnya masing-masing kabupaten/kota menggambarkan hasil pengawasan PDPB pada triwulan 3.
Dari Bawaslu Kabupaten Lembata, Rakor diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Thomas Febry Bayo Ala, bersama Staf Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H).
Di Kabupaten Lembata, menurut Febry, Bawaslu terus mengawal proses PDPB melalui berbagai kegiatan pengawasan, di antaranya pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), uji petik secara mandiri, serta pengawasan terhadap proses pleno rekapitulasi PDPB pada setiap triwulannya.
Dan untuk triwulan 3, Ketua Febry memaparkan agenda dan hasil pengawasan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Lembata. Febry menyampaikan bahwa hasil pengawasan yang telah dilakukan akan menjadi bahan bagi Bawaslu Lembata untuk memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lembata agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
“Terhadap hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Lembata akan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lembata untuk ditindaklanjuti,” kata Febry.
Melalui Rakor ini, Bawaslu NTT bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota memperkuat koordinasi dan kesiapan pengawasan menjelang pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026, termasuk memastikan hasil pengawasan di masing-masing wilayah dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Lembata
Editor : Humas Bawaslu Lembata