Sosialisasi Keputusan Sekjen Bawaslu, Ignas Jani Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Pengendalian Kinerja Bagi Sekretariat
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Sekretariat Bawaslu Nusa Tenggara Timur pada Senin, 15 Juni melakukan Sosialisasi Implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 dan Hak serta Kewajiban ASN di lingkup Sekretariat Bawaslu se - NTT.
Sosialisasi dilakukan via zoom ini dibuka oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu NTT, Ignasius Jani. Dalam arahannya, Kasek menegaskan pentingnya disiplin masuk dan pulang kantor serta kinerja bagi ASN khususnya pada lingkup Bawaslu NTT dan Kabupaten/Kota. Disiplin dan kinerja ini mencakup pengendalian terhadap proses penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) dan rekapitulasi daftar hadir.
“Kedua hal tersebut harus dilakukan secara tepat waktu dan terjadwal dengan baik. Harapan saya, penilaian SKP sudah diajukan kepada atasan langsung paling lambat pada minggu pertama bulan berikutnya. Demikian pula dengan rekapitulasi kehadiran yang harus segera disampaikan agar proses verifikasi, perhitungan, dan pengajuan pembayaran dapat berjalan sesuai jadwal,” Tegas Kasek Ignas.
Katanya berbagai regulasi yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memberikan landasan yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Manajemen ASN, Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus dipelajari secara baik.
Diakhir arahannya, Beliau mengajak untuk membiasakan diri bekerja sesuai aturan, memahami hak dan kewajiban sebagai ASN, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran disiplin yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi. Katanya, setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi dan sanksi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara Kepala Bagian Administrasi Bawaslu NTT, Wilibrodus Ngiso menekankan bahwa dengan juknis baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberian tunjangan, memperkuat tertib administrasi keuangan, menjamin kualitas pemberdayaan sumber daya manusia, serta mendukung peningkatan kinerja organisasi Bawaslu.
“Perubahan utama dalam juknis terbaru terletak pada komponen penilaian tunjangan kinerja. Jika sebelumnya perhitungan lebih menitikberatkan pada aspek kehadiran, maka saat ini pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada dua komponen utama, yaitu kehadiran dengan bobot 60 persen dan prestasi kerja dengan bobot 40 persen,” Kata Kabag.
Harapannya dengan sosialisasi ini, seluruh pegawai diharapkan dapat memahami mekanisme baru perhitungan tunjangan kinerja, meningkatkan disiplin kehadiran, serta terus menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja guna mendukung pencapaian target organisasi secara optimal.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: Alwan Arakian / Irwan Joko LG
Editor: Humas Bawaslu Lembata