Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Program Bawaslu Membelajarkan Volume II dan IKU, James Titikberatkan Pada Action Plan

Ketua Bawaslu Lembata Ikuti Zoom Terkait Bawaslu Membelajarkan dan IKU

Bawaslu Membelajarkan adalah upaya Bawaslu untuk mentransfer pengetahuan dan pengalaman pengawasan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak hanya menjadi objek Pemilu, tetapi menjadi subjek yang aktif mengawal demokrasi serta Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pengawas Pemilu.

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026 Tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU). Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi lanjutan, Kamis (6/8/2026).

Selaku narasumber, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai kedua agenda tersebut telah beberapa kali dilaksanakan oleh Bawaslu RI. Oleh karena itu, dalam pertemuan ini tidak lagi membahas substansi sosialisasi secara keseluruhan, tetapi lebih menitikberatkan pada langkah konkret atau action plan yang harus segera dilakukan oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

Terkait Bawaslu Membelajarkan, Kata James yang harus dilakukan yakni pembentukan tim kerja, tugas tim substansi dan materi, presenter video pembelajaran, produksi dan penyuntingan video, tim publikasi dan laporan diseminasi, strategi publikasi video dan langkah yang perlu segera dilakukan.

“Bawaslu Kabupaten/Kota tidak lagi berada pada tahap sosialisasi, tetapi sudah harus masuk pada tahap pelaksanaan nyata dan pembagian kerja yang terukur. Setiap tim perlu bekerja secara terintegrasi agar produk video pembelajaran dan laporan publikasi dapat diselesaikan tepat waktu serta memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan Bawaslu RI,” Jelas Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu NTT.

Lanjutnya, untuk  Bawaslu Membelajarkan setiap Bawaslu Kabupaten/Kota harus segera melakukan langkah-langkah berikut membentuk tim kerja, memastikan pembagian tugas setiap anggota, memahami kembali topik yang telah ditentukan dalam surat edaran, membahas substansi dan regulasi, mengumpulkan data serta studi kasus, menyusun desain pembelajaran dan materi, menentukan presenter, menyiapkan produksi dan penyuntingan video, menyusun kalender publikasi minimal empat tahapan dan memastikan video dan laporan publikasi selesai serta diunggah sesuai ketentuan timeline.

Sementara terkait IKU, Jelas James, bahwa tingkat Bawaslu RI telah diluncurkan aplikasi Cermat yang akan digunakan sebagai sarana pengelolaan IKU. Salah satu fitur dalam aplikasi tersebut adalah logbook, yaitu catatan harian yang digunakan untuk mencatat kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing jajaran. Katanya Setiap kegiatan harian dapat dimasukkan ke dalam logbook sesuai dengan aktivitas masing-masing. Untuk dapat mengakses aplikasi Cermat, pengguna menggunakan NIK yang telah terdata dalam sistem Bawaslu RI. Selanjutnya, akan dilakukan praktik bersama untuk mengenali menu dan tata cara penggunaan aplikasi tersebut.

Bawaslu Lembata Ikuti zoom

Prosesnya mulai penetapan indikator IKU tahun 2026, pembahasan dan penyusunan dokumen IKU, batas waktu pengumpulan dokumen, penginputan IKU ke aplikasi cermat dan tindak lanjut. Harapannya agar masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota segera Membahas draft pernyataan IKU bersama antar-divisi, Menentukan indikator yang akan digunakan untuk semester kedua tahun 2026, Menentukan target masing-masing indikator, Melibatkan staf dalam penyusunan dan administrasi dokumen, Menyelesaikan dan menandatangani dokumen IKU paling lambat 12–13 Agustus 2026, Mengunggah soft copy dokumen melalui Google Form paling lambat 13 Agustus 2026, menyerahkan hard copy kepada Bawaslu Provinsi sesuai mekanisme yang ditentukan dan mulai mengisi logbook pada aplikasi Cermat sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Fokus pelaksanaan IKU pada semester kedua tahun 2026 adalah memilih indikator yang realistis, menetapkan target yang dapat dicapai, menyelesaikan dokumen tepat waktu, serta mulai membangun kebiasaan pencatatan kegiatan melalui logbook aplikasi Cermat.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se – Nusa Tenggara Timur Via Daring. 

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Alwan Arakian

Editor: Humas Bawaslu Lembata