Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapabilitas Pengawas Pemilu, Bawaslu Lembata Lakukan Pendalaman Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022

Internalisasi Perbawaslu 7 Tahun 2022

Lembata, Humas Bawaslu Lembata_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata Senin, 19 desember 2026 melakukan pendalaman Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, sebagai upaya meningkatkan kapabilitas jajaran pengawas Pemilu. 

Kegiatan bedah Perbawaslu ini untuk memperkuat pemahaman teknis pengawas dalam menangani temuan dan laporan pelanggaran, khususnya terkait pemenuhan syarat formil dan materil, batas waktu penanganan, serta mekanisme klarifikasi dan pengumpulan alat bukti.

Dalam kegiatan tersebut, pimpinan dan staf melakukan pembahasan mendalam terhadap sejumlah pasal krusial yang kerap menjadi tantangan di lapangan. Diskusi difokuskan pada pengalaman penanganan pelanggaran Pemilu sebelumnya, termasuk kendala keterbatasan waktu, bukti serta koordinasi antar lembaga.

Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry dalam rapat ini, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas bagi jajaran pengawas Pemilu (Bawaslu Lembata) yang salah satunya terkait pendalaman regulasi yang mengatur tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu yakni Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. 

“Internalisasi Perbawaslu dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang proses dan tata cara penanganan pelanggaran Pemilu, meningkatkan efektifitas dan kualitas layanan penanganan pelanggaran Pemilu, meminimalisir jumlah potensi dugaan pelanggaran dan menekan jumlah laporan dan temuan dugaan pelanggaran serta menjaga integritas penyelenggara Pemilu sesuai dengan asas dan prinsip. Internalisasi ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan titik kerawanan penyelenggaraan Pemilu, mempertajam kepekaan (sensitivity) dan responsivitas pengawas Pemilu dalam mendeteksi potrensi pelanggaran secara dini guna meminimalisir pelanggaran, memperkuat keahlian dan ketegasan pengawas Pemilu dalam menangani pelanggaran Pemilu dan memproses penegakan hukum Pemilu secara cermat dan tepat guna mengkualifikasi dan menentukan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran”. Urai Febry.

Internalisasi Perbawaslu 7 Tahun 2022

Terhadap internalisasi ini, Febry juga menyampaikan output yang dicapai yakni menyegarkan kembali pemahaman dan pengetahuan terkait peraturan dan aturan tentang penanganan pelanggaran serta meningkatkan kualitas regulasi pengawasan Pemilu melalui rekomendasi perubahan dan perbaikan terhadap inventarisir masalah yang ditemukan.

Sedengkan outcome yang diharapkan menurut Ketua yakni teredukasinya/terkapasitasinya pemahaman dan wawasan terkait penanganan pelanggaran Pemilu, terwujudnya kualitas dan efektifitas penindakan pelanggaran Pemilu, menurunnya jumlah pelanggaran Pemilu dan terwujudnya integritas penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan asas dan prinsip.   

Senada dengan Ketua, Anggota Bawaslu Lembata Muhammad Rifai menyampaikan bahwa Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 merupakan pedoman penting dalam menjaga integritas Pemilu. Oleh karena itu, seluruh jajaran pengawas dituntut memiliki pemahaman yang seragam agar proses penanganan pelanggaran berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Mari kita lebih mendalami Perbawaslu 7 ini untuk meningkatkan kualitas penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, serta kita mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap proses pengawasan Pemilu”. Ujar Rifai.

Internalisasi Perbawaslu 7 Tahun 2022

Sementara Indah Purnama Dewi selaku Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengajak untuk dilakukan sosialisasi terkait Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 baik kepada peserta Pemilu juga kepada masyarakat pasca rapat internalisasi ini. Menurut indah peserta Pemilu dan masyarakat harus diedukasi terkait proses dan tata cara melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu untuk mempermudah proses pelaporan dugaan pelanggaraan.

“Secara internal kita lakukan pendalaman atau bedah Perbawaslu ini, namun kita juga harus lakukan edukasi dan sosialisasi baik kepada peserta Pemilu maupun masyarakat umum untuk diketahui. Hal ini penting kita lakukan untuk mempermudah proses penanganan manakala ada dugaan pelanggaran Pemilu”. Ajak Indah.

Selain itu secara internal, Indah juga merencanakan untuk dilakukan simulasi penanganan pelanggaran Pemilu untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengawas Pemilu (Bawaslu Lembata) sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Rapat internalisasi ini juga menghasilkan beberapa daftar inventaris masalah (DIM) atau isu-isu terkait Perbawaslu 7 Tahun 2022 yang mencakup administratif dan prosedural, substansi dan kewenangan, teknis operasinal (implementasi di tingkat lapangan) dan isu lainnya.

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / T@ta Nano

Editor: Humas Bawaslu Lembata