Bagja menyampaikan Visi dan Misi Bawaslu yang termuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025-2029.
Pernyataan Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lembata ini merujuk pada perhelatan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya yakni ketika proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan penyelenggara, banyak orang tidak peduli terkait prosesnya namun ketika pelaksana
Pleno rekapitulasi yang berlangsung di Aula Pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata ini diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Lembata.
“Bangun koordinasi dengan KPU serta mitra kerja kita lainnya dalam persiapan pengawasan pleno triwulan 4 nanti yang kemungkinan dilaksanakan mulai tanggal 8 desember 2025 untuk masing-masing kabupaten/kota di NTT.