Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_”Proses verifikasi administrasi maupun tahapan lainnya harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026 Tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyu
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Menindaklanjuti evaluasi terhadap pengelolaan kehumasan bersama Bawaslu Proinsi Nusa Tenggara Timur, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lembata, Muhammad Rifai melakukan rapat bersama
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_”Pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat memiliki potensi sengketa pada setiap tahapannya, terutama akibat perbedaan penafsiran terhadap regulasi maupun keputusan penyelenggara Pemilu.